Beranda » Proyek Pengerjaan Paving Blok Di Kp Bencongan Kelapa Dua Diduga Kangkangi UU KIP dan Abaikan K3

Proyek Pengerjaan Paving Blok Di Kp Bencongan Kelapa Dua Diduga Kangkangi UU KIP dan Abaikan K3

Proyek Pengerjaan Paving Blok Di Kp Bencongan Kelapa Dua Diduga Kangkangi UU KIP dan Abaikan K3

TANGERANG||KRIMINALXPOST.COM – Proyek pengerjaan Paving Blok yang berlokasi di Kp Bencongan RT 06 RW 01, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Diduga tidak transparan atau kangkangi UU KIP dan para pekerja abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pasalnya, di lokasi Proyek pengerjaan paving blok tidak di temukannya papan informasi kegiatan dan pekerja tidak dilengkapi Keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3).

“Seharusnya ada papan informasi terkait proyek itu. Masyarakat berhak tahu spesifikasi ataupun anggaran paket proyek yang sedang dikerjakan,” ungkap warga sekitar yang enggan namanya disebut.

Menurutnya, proyek yang tidak ada papan namanya telah menyalahi aturan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya

“Papan informasi kegiatan proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” katanya. Sabtu, (28/09/2024).

Sementara itu salah satu pekerja mengatakan tidak tahu menahu soal papan informasi kegiatan dan juga tidak tahu siapa Pelaksananya.

“Ga Tahu Pak coba tanya Pak RT aja, saya Cuma kerja,” ungkap salah satu pekerja saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/09/2024).

Proyek Pengerjaan Paving Blok Di Kp Bencongan Kelapa Dua Diduga Kangkangi UU KIP dan Abaikan K3
Para Pekerja Yang Tidak dilengkapi K3 (red)

Pengawas Kecamatan Kelapa Dua Kapur saat awak media mengkonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp menjelaskan bahwa proyek pengerjaan Paving Blok tersebut bukan punya Kecamatan atau Kelurahan.

“Bukan Punya Kecamatan ataupun Kelurahan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsappp, Sabtu (28/09/2024).

Padahal Sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bahkan sudah jelas juga tentang K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan pedoman atau aturan untuk menjaga keselamatan karyawan di lingkungan kerja, semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Peraturan keselamatan kerja ini diatur oleh negara. Dengan dasar hukum undang undang K3 adalah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat 1 dan 2 tentang pelaksanaan K3 serta pasal 87 ayat 1 tentang wajibnya perusahaan dalam menerapkan aturan K3.
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 (1) berbunyi,”Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”
Pasal 87 ayat 1 tersebut berbunyi, “Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”.
Selain itu terdapat dasar hukum K3 dari PP 50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 2 yang berisi, ”Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.“

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!