TANGERANG||KRIMINALXPOST.COM – Proyek Drainase atau U-ditch di Kp Tarisi RT 02/02 Desa Ciakar, Kecamatan Panongan Diduga tidak transparan atau kangkangi UU KIP.
Pasalnya, di lokasi Proyek pengerjaan paving blok tidak di temukannya papan informasi kegiatan.
“Seharusnya ada papan informasi terkait proyek drainase itu. Masyarakat berhak tahu spesifikasi ataupun anggaran paket proyek yang sedang dikerjakan,” ungkap Aris Kadiv Humas LPRI.
Menurutnya, proyek yang tidak ada papan namanya telah menyalahi aturan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan informasi kegiatan proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” katanya. Minggu, (19/10/2025).
Sementara itu Salah satu pekerja mengatakan tidak tahu menahu soal papan informasi kegiatan dan juga tidak tahu siapa Pelaksananya.
“Ga Tahu, saya Cuma kerja,” ungkap salah satu pekerja saat dikonfirmasi awak media, Minggu (19/10/2025).
Padahal Sudah jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sampai berita ini dimuat Pengawas Dinas atau Kecamatan belum dapat dikonfirmasi.
