KriminalXpost.com||Kabupaten Bogor – Dugaan penyalahgunaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, yang sudah diatur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor Dalam (SKB) 3 Menteri Nomor : 34 tahun 2017, besaran biaya yang sudah dituangkan dari ketentuannya sebesar Rp 150 ribu, diduga kuat terjadi di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor Jawa Barat.
Diketahui, Pemerintah bahwa biaya pembuatan PTSL itu gratis, namun fakta yang terjadi di lapangan berbeda, masih saja ada oknum yang memanfaatkan program ini sebagai ajang bisnis dan meraup keuntungan, Salah satunya diduga yang dilakukan oleh oknum berinisial (R).Jumat (20/12/2024) .
Dalam hal ini M.David Bendum LBH FPN mengkritisi dan sangat menyayangkan atas pungutan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan melebihi biaya yang sudah ditentukan .
“Sejumlah 5 orang warga masyarakat hingga satu Desa di pungut biaya Rp.500.000 ribu bahkan,ketika surat sudah jadi pun di pungut biaya lagi sebesar Rp.350.000 ribu jadi total masyarakat yang mengikuti program PTSL tersebut sebesar Rp.850.000 “Katanya .
Sungguh sangat fantastis pungutan biaya program ptsl oleh oknum perangkat desa tersebut yang mana sudah ada ketentuan didalam nya namun hal itu seolah olah tidak di indahkan sama sekali .
“Pungli merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Program PTSL merupakan program yang memungkinkan masyarakat dengan kriteria dan syarat tertentu untuk membuat sertifikat tanah tanpa dipungut biaya dan juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas alas hak tanah masyarakat “Urainya .
Namun dalam praktiknya, kerap ditemukan warga yang diminta untuk membayar lebih. Memang, dalam persiapan PTSL ini terdapat biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Nominalnya tergantung dari kategori wilayah .
“Sedangkan terkait Pungutan Liar (pungli) di PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa panitia PTSL tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150.000, yang diperuntukan untuk pengadaan patok, materai, dan biaya operasional.
Pelaku pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp.1miliar .
Ketika Berita Ini Tayang Kami Masih Berupaya Mengkonfirmasi Pihak Pihak Terkait Agar Tercipta In Depth Reporting Secara Keseluruhan (*).