Beranda » Polsek Panongan Himbau Pengelola Pusat Perbelanjaan Patuhi Larangan Pesta Kembang Api Saat Nataru

Polsek Panongan Himbau Pengelola Pusat Perbelanjaan Patuhi Larangan Pesta Kembang Api Saat Nataru

Kriminalxpost.com || Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polsek Panongan Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan penggalangan serta himbauan kamtibmas terkait perizinan dan larangan pesta kembang api.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 27 Desember 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di City Market dan Mall Ciputra Citra Raya, Kecamatan Panongan. Himbauan disampaikan oleh Kanit Intelkam Polsek Panongan IPTU Iman S kepada pengelola City Market Citra Raya dan manajemen Mall Ciputra Citra Raya.

Kapolsek Panongan IPTU Jonathan M. Sirait, S.Tr.K., selaku penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa pihak Kepolisian tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api maupun petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Himbauan ini kami sampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, larangan pesta kembang api ini merupakan bentuk empati dan kepedulian kita bersama terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah bencana alam. Kami mengajak seluruh pengelola usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar IPTU Jonathan.

Larangan tersebut berpedoman pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025 serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor: B/200.1.3/13512/XXI/BKBP/2025 tentang perayaan Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Damar selaku asisten manajer Mall Ciputra Citra Raya dan Ali selaku pengelola City Market Citra Raya menyatakan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan. Keduanya memastikan bahwa pada malam pergantian Tahun Baru 2026 tidak akan melaksanakan kegiatan pembakaran kembang api maupun petasan di lingkungan Mall Ciputra Citra Raya dan City Market.

Melalui kegiatan ini, Polsek Panongan berharap sinergi antara Kepolisian dan pengelola usaha dapat terus terjalin guna menjaga kondusifitas wilayah serta menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Reporter : Apang Supriyadi

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!