Kriminalxpost // Sumedang, 4 Desember 2025 – Polemik pemilihan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Cijambu Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang yang digelar pada 20 November 2025 hingga kini belum menemukan titik temu. Pasalnya, Kepala Desa Cijambu Syamsi Suparman belum juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) meski proses pemilihan telah selesai dan ketua baru telah ditetapkan secara aklamasi.
Pada rapat pemilihan tersebut hadir unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cijambu, para Ketua Rukun Warga (RW), pengurus LMDH, serta perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) Cijambu. Rapat juga membentuk tim formatur resmi yang terdiri dari Anwar Mulyana, Wawan Wahidin, dan Gunawan, S.Pd.I dari unsur BPD.
Ketua LMDH sebelumnya, Ayi Hamdan, dalam sambutannya menyatakan tidak keberatan apabila terjadi pergantian pengurus. Ia menegaskan bahwa masa baktinya sudah selesai setelah menjabat dua periode.
“Saya sudah menyelesaikan tugas dua periode. Jika ada penggantian pengurus, saya siap. Hanya saja saya berharap ada penggantian biaya pribadi yang sudah saya keluarkan untuk pembenahan wisata Kampoeng Ciherang,” ujarnya.
Kepala Desa Cijambu Tak Kunjung Terbitkan SK LMDH, Kisruh Pemilihan Belum Berakhir
Namun satu minggu setelah rapat tersebut, sejumlah anggota KTH Cijambu justru mendatangi Kepala Desa dan meminta agar struktur kepengurusan lama tetap dipertahankan di bawah pimpinan Ayi Hamdan. Kondisi ini menimbulkan ketegangan baru dan membuat proses penetapan SK semakin berlarut.
Ketua LMDH terpilih, Rohayu, menyampaikan kekecewaannya karena SK belum juga diterbitkan.
“Saya berharap Kepala Desa segera memberikan SK supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Rohayu juga menegaskan bahwa tim formatur adalah lembaga resmi desa yang tidak boleh dipermainkan. Ia mengaku siap menempuh jalur hukum jika keterlambatan ini dianggap merugikan atau mencemarkan nama baiknya.
“Kalau kisruh ini terus berlanjut dan SK tidak juga diberikan kepada saya, saya akan tempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP,” pungkasnya.
Baca Juga : Jaga Lembur Sauyunan Polda Jabar
Ketika dihubungi untuk dimintai klarifikasi, Kepala Desa Cijambu Syamsi Suparman melalui sambungan telepon hanya memberikan jawaban singkat.
“Kami sedang mengkaji hasil rapat dan mendengarkan masukan dari berbagai unsur masyarakat. Mohon semua pihak bersabar. Keputusan akan kami sampaikan pada waktunya,” ujarnya sebelum menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, SK kepengurusan LMDH Cijambu belum juga diterbitkan, kepala Desa belum memberikan klarifikasi terkait polemik ini dan masyarakat menunggu langkah tegas pemerintah desa untuk meredam polemik yang semakin melebar.
