Kriminalxpost // Sumedang, 27 Januari 2026 – Proyek pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Dusun Sukasari, RT 01 RW 02, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pantauan di lokasi pada Selasa (27/01/2026) menunjukkan proyek tersebut tetap mengebut aktivitas fisik hingga tahap pengecoran fondasi, meskipun diduga kuat belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Investigasi lapangan yang dilakukan awak media mendapati adanya aktivitas pekerja di area pembangunan yang terletak di dekat pemukiman warga. Namun, saat tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada supervisor proyek yang hadir di lokasi, pihak pelaksana justru menunjukkan sikap tertutup dan enggan memberikan keterangan transparan mengenai legalitas pengerjaan tersebut.
“Tanya ke bagian Sitac saja, saya takut salah jawab,” ujar sang supervisor saat diwawancarai awak media di lokasi proyek pada Selasa siang. Sikap enggan memberikan jawaban ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak pelaksana lapangan sengaja menghindari pertanyaan terkait izin mendirikan bangunan yang seharusnya dipublikasikan secara terbuka sesuai aturan di Kabupaten Sumedang.
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke Kantor Desa Sukasari untuk menemui pihak pemerintah desa. Sekretaris Desa Sukasari, Asep, memaparkan kepada awak media bahwa pihak desa tidak menyimpan arsip dokumen izin warga. Menurutnya, pihak desa hanya membuat berita acara untuk keperluan koordinasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumedang.
Asep menjelaskan bahwa awalnya ada pihak yang datang meminta izin untuk membangun menara telekomunikasi di daerah tersebut. Menanggapi hal itu, ia mempersilakan namun menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan masyarakat sekitar agar pihak desa tidak dianggap mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui prosedur musyawarah yang benar.
Lebih lanjut, Asep mengarahkan pengembang untuk bermusyawarah dengan pihak RT, RW, hingga Kepala Dusun (Kadus). Jika tanda tangan warga dan perangkat kewilayahan sudah lengkap, barulah desa memberikan rekomendasi untuk proses perizinan. Namun, Asep mengakui bahwa pemerintah desa tidak menyimpan salinan atau berkas fisik dari dokumen-dokumen yang dibawa pengembang tersebut.
Baca Juga : Dugaan Di Halangi Kepolisian polsek
Menanggapi carut-marutnya informasi ini, Camat Sukasari, Mirsana, memberikan penjelasan tegas saat diwawancarai oleh awak media online Kriminalxpost di kantornya. Ia menyatakan telah memberikan peringatan keras kepada pihak vendor atau pengembang agar tidak memulai aktivitas fisik apa pun di lokasi sebelum izin PBG resmi diterbitkan oleh pemerintah kabupaten.
“Pada intinya saya sudah mengingatkan kepada vendornya bahwa jangan ada aktivitas dulu sebelum ada PBG. Kalau nanti ada aktivitas, nanti kita akan cek lagi. Kalau masalah rekomendasi sudah lengkap, bahkan sudah dipegang oleh pihak perusahaan sebagai syarat ke kabupaten,” tegas Mirsana saat memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut.
Mirsana menambahkan bahwa arsip rekomendasi tersebut tersimpan pada staf kecamatan, namun ia menekankan kewenangan kecamatan terbatas pada pemberian peringatan. Kini, publik menanti tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk menyikapi tahap pengecoran yang tetap berjalan meski instruksi Camat untuk menghentikan aktivitas sementara telah dikeluarkan.
Facebook Comments Box

