Beranda » Pembangunan Menara BTS di Desa Banjarsari Dihentikan Sementara, Tunggu Kajian Pemkab Sumedang

Pembangunan Menara BTS di Desa Banjarsari Dihentikan Sementara, Tunggu Kajian Pemkab Sumedang

Kriminalxpost // Sumedang, 10 Februari 2026 – Pemerintah Kecamatan Jatinunggal resmi menghentikan sementara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Dusun Mekarwangi, RT 002 RW 006, Desa Banjarsari, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang. Penghentian tersebut dilakukan sambil menunggu kajian teknis dan administratif dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Keputusan itu diambil setelah adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui musyawarah mediasi di Aula Kecamatan Jatinunggal, Jumat (6/2/2026). Mediasi tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pihak pengelola menara, pemerintah desa, serta perwakilan warga terdampak.

Camat Jatinunggal, Nurhayat, mengatakan pemerintah kecamatan berkewajiban memfasilitasi dialog antara warga dan pengembang agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah. Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur di wilayah Jatinunggal harus mengedepankan aspek sosial, hukum, dan keselamatan masyarakat.

“Kami memfasilitasi musyawarah ini di Kantor Kecamatan Jatinunggal, Jalan Raya Wado–Kirisik Kilometer 5, Sirnasari, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Berdasarkan kesepakatan bersama, pembangunan menara dihentikan sementara sampai ada kajian teknis lebih lanjut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang,” ujar Nurhayat.

Ia menambahkan, penghentian sementara tersebut bertujuan memastikan seluruh proses perizinan dan aspek keamanan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilanjutkan kembali.
Hal itu juga tertuang dalam berita acara resmi Nomor 8/300/18/II/2026, yang menegaskan bahwa penghentian aktivitas konstruksi di Dusun Mekarwangi merupakan langkah preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pihak kecamatan meminta pengembang bersikap kooperatif dan menghormati proses evaluasi yang sedang berjalan di tingkat kabupaten.

Meski demikian, perusahaan penyedia menara masih diperbolehkan melakukan aktivitas terbatas, khususnya untuk pengamanan bangunan yang sudah berdiri. Langkah ini dimaksudkan agar material konstruksi tidak terbengkalai serta tidak menimbulkan risiko keselamatan bagi lingkungan sekitar.

Dalam catatan tambahan hasil mediasi, pengembang juga diwajibkan segera memasang perangkat keselamatan standar, seperti pagar pengaman serta sistem pembumian atau penangkal petir. Kewajiban tersebut menjadi syarat mutlak selama masa penghentian sementara berlangsung.

Musyawarah yang digelar di Ruang Minggon Kecamatan Jatinunggal itu berjalan tertib dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan oleh seluruh perwakilan peserta sebagai bentuk komitmen bersama.

Namun demikian, hasil mediasi juga mencatat masih adanya satu warga yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi DPMPTSP dan instansi terkait untuk melakukan kajian yang lebih mendalam, agar keputusan ke depan tidak memicu konflik sosial serta tetap menghormati hak dan aspirasi warga yang keberatan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!