Beranda » Pelaku Rudapaksa Belum Tertangkap, Kaka Korban Mohon Polresta Tangerang Lebih Serius Lagi

Pelaku Rudapaksa Belum Tertangkap, Kaka Korban Mohon Polresta Tangerang Lebih Serius Lagi

KriminalXpost.com||Tangerang~Kaka dari korban rudapaksa di perumahan Nirwana I Panongan Kabupaten Tangerang keluhkan kinerja Polresta Tangerang yang sampai saat ini belum berhasil menangkap Wahyu Syahputra

Kaka korban DS memohon pihak Polresta Tangerang untuk bisa lebih serius lagi menindak kasus yang sudah menimpa kepada adiknya NSR (17) yang sudah lama belum ada kabar beritanya

“Saya memohon kepada kepolisian Polresta Tangerang atas kasus yang sudah menimpa kepada adik saya dapat ditangani dengan serius lagi, saya mohon, jika pelaku dibiarkan bebas saya khawatir nantinya akan ada lagi korban seperti yang dialami adik saya,”ujarnya

NSR (korban) merupakan anak yatim piatu yang tinggal bersama kedua kakaknya di kampung Cikupa Induk RT 12 RW 05
Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

Pada saat kejadian saat itu korban masih dibawah umur, karena baru mau menginjak ke usia 17 tahun.

Berdasarkan keterangan korban, NSR dijemput dirumahnya di Sukamulya Cikupa oleh Wahyu Syahputra untuk main, ditengah perjalanan Wahyu malah membawa NSR kerumah orang tua Wahyu yang berlokasi di Perumahan Nirwana I Panongan,saat itu rumah dalam keadaan sepi karna kedua orang tua Wahyu sedang berkerja,

diruangan tamu Wahyu Syahputra melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak NSR untuk berhubungan badan namun NSR menolak,Wahyu sambil memegang gunting pada saat itu mengancam NSR untuk menuruti kemauannya,kalau tidak NSR akan dibunuh atau bunuh diri,akhirnya karena takut korbanpun menurutinya.

Setelah itu Wahyu Syahputra mengantarkan korban pulang,dan kembali mengancam korban lagi agar tidak menceritakan kejadian itu kepada keluarganya

Atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan aksi bejat Wahyu Syahputra ke SPKT PolrestaTangerang pada tanggal 22 Januari 2024, namun sampai saat ini pelaku belum tertangkap karena melarikan diri

Wahyu Syahputra diketahui merupakan seorang buruh pabrik dikawasan Milenium
Cikupa Tangerang,diketahui Wahyu Syahputra satu kerjaan dengan ibu kandungnya

Sementara pihak kepolisian Polresta Tangerang terkait kasus ini merasa kesulitan karena minimnya petunjuk informasi terkait keberadaan pelaku,

“Masih dalam pencarian, mengingat petunjuk keberadaannya minim,jadi kita agak kesulitan,”ucap Gusty saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, rabu, (29/05/2024)

Atas aksi bejatnya, Wahyu Syahputra terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Red

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!