Beranda » Oknum Wartawan Diduga Peras Pelaku Usaha Pakan Ternak di Tangerang

Oknum Wartawan Diduga Peras Pelaku Usaha Pakan Ternak di Tangerang

Oknum Wartawan Diduga Peras Pelaku Usaha Pakan Ternak di Tangerang

TANGERANG||KRIMINALXPOST.COM – Miris Dewasa ini Insan Jurnalis Dalam Berusaha Menciptakan Kesan Baik dan Tercipta Kepercayaan Masyarakat Terhadap Insan Jurnalis dalam Memberikan Pemberitaan Dan Informasi yang baik serta akurat.

Beberapa Waktu yang lalu terjadi Kejadian yang mencoreng Marwah Jurnalis. Terjadi Pemerasan Yang di lakukan Oleh 5 orang Oknum Yang mengaku Jurnalis dan Diduga mengaku Berasal dari Beberapa Media Online Terhadap Seorang Pelaku Usaha Pakan Ternak.

Saat di Temui Awak media Kepada Korban Pemerasan Yang Berinisial “IN” menjelaskan Kronologis Kejadian.

“Tiba Tiba Tempat Usaha Saya di datangi 5 orang Tanpa Permisi dan langsung Melakukan Video dan Memeriksa Tempat usaha saya. Awalnya saya mengira mereka Anggota.

Tetapi setelah saya Bertanya? baru mereka mengatakan mereka dari wartawan dan beberapa media Online Salah satunya yang saya ingat dari Media Seroja Indonesia.Com. 1 wanita dan 4 orang laki laki. Dengan inisial seorang Wanita LA, 4 Orang Pria Berinisial CHY, SEP, MT, DD.

Mereka mengatakan Jika Tidak Mau di Tayang Berita. Kebijakan saya sebagai Pengusaha dengan Meminta Uang sebesar 5 juta dan setelah negosiasi sepakat Dengan Nominal 3,7 Juta (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu).

“Uang Yang saya Berikan Ke Mereka Juga itu Hasil dari Pinjam kesana sini Pak. Merasa Tertekan dan Terintimidasi saya Bang,” terangnya.

Tugas Jurnalis Sudah diatur di dalam Undang Undang KEJ (KODE ETIK JURNALISTIK). Jelas Jurnalis Tidak Diperkenankan Menerima Suap atau uang Terlebih Melakukan Intimidasi dan Pemerasan.

Dalam Hal Ini Para Pelaku Pemerasan dapat di Jerat dengan Pasal 368 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!