TANGERANG||KRIMINALXPOST.COM – Seluruh badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, kompak menaikkan harga BBM non subsidi per 1 Oktober 2023.
Pertamina misalnya, menaikkan harga BBM jenis RON 92 alias Pertamax menjadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya Rp 13.300 per liter pada periode September 2023. Harga Pertamax Turbo kini juga naik menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.900 per liter.
Namun tidak demikian dengan SPBU 3415814 yang beralamat di Komplek Gading Serpong Kavling Serenade Lake, Blok A 30 Tangerang, dengan berdalih mesin cash register rusak SPBU tersebut menjual harga Diatas standar, untuk Turbo Ron 98 seharga Rp 16.900, (enam belas ribu sembilan ratus rupiah), yang seharusnya dijual dengan harga Rp 16.600 (enam belas ribu enam ratus rupiah).
Ketika awak media mengkonfirmasi temuan tersebut pada Jumat malam (13/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB, Manager SPBU menyatakan bahwa ada kerusakan pada mesin cash register dan sudah melaporkan kepada pihak Pertamina, Namun ketika diajukan pertanyaan sejak kapan mesin itu rusak Sholeh selaku manager menyampaikan tidak tau.
Pada kesempatan yang sama awak media juga mewawancara salah seorang operator, “harga perliter 16.6000, baru beberapa hari ini adanya perubahan harga, ya kurang lebih seminggu lah,” ujarnya.
Dari keterangan yang diberikan oleh operator tidaklah singkron, terkait penyampaian perubahan harga seminggu yang lalu, sementara pengajuan komplain oleh SO baru kemarin Jumat (13/10/2023), sekira pukul 14.52 WIB, sesuai yang tertera pada struk pembelian yang dimilikinya.
Lebih lanjut salah seorang customer yang berinisial SO menyampaikan, pada saat diketahui perbedaan harga dengan standar harga yang ditetapkan, lalu selama saya mengajukan komplain, operator masih tetap melayani padahal operator tersebut sudah menyampaikan alasan kerusakan pada mesin cash register.
“ini sangat tidak masuk akal ketika ia menyampaikan mesin rusak namun tetap melakukan pengisian jelas ini pembiaran atau bahkan kesengajaan, sudah berapa banyak orang yang dirugikan dan parahnya lagi perbaikan baru dilakukan setelah adanya komplain atas kerugian yang ditanggung oleh customer,” jelasnya.
Pada kesempatan yang berbeda salah seorang Costumer yang dirugikan dan tidak mau disebutkan namanya juga berkomentar “sudah berapa banyak customer yang dirugikan, karna pembeli itu belum tentu jeli melihat harga per liternya”, ungkapnya.
Sungguh ironis alih alih mesin cash register rusak namun tetap melakukan pelayanan kepada para pelanggan, disinyalir adanya pembiaran dan permainan harga dengan berdalih kerusakan pada mesin cash register.
Jika mengacu kepada undang undang perdagangan migas terkait penetapan harga sesuai keputusan pemerintah jelas adanya penyimpangan, terlebih jika unsurnya pembohongan publik yang dilakukannya juga mengarah kepada undang-undang perlindungan konsumen. (TIM)