Beranda » Mafia Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi Masih Marak Terjadi APH Harus Bertindak Tegas

Mafia Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi Masih Marak Terjadi APH Harus Bertindak Tegas

KriminalXpost.com||Kabupaten Bogor, Rumpin~Maraknya penyalahgunaan gas elpiji subsidi mengakibatkan kelangkaan untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kg ( bersubsidi) untuk masyarakat miskin dan usaha mikro disebabkan oleh ulah para mafia seperti yang terjadi tepatnya di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, kabupaten Bogor, Jawa Barat Jumat, (21/02/25).

Berdasarkan informasi dari masyarakat Tim investigasi dari beberapa media melakukan penusuran kelokasi praktik Ilegal tersebut dan mendapati puluhan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang baru saja isinya dipindahkan atau di suntik ketabung gas elpiji 12 kg Non subsidi

Dari data yang berhasil dihimpun dilapangan usaha ilegal tersebut milik Rusli yang akrab di sapa Ableh mengatakan usaha ilegalnya baru berjalan kurang lebih seminggu dan dikordinir oleh oknum Jaro (Pd)

“Usaha saya baru berjalan 1 minggu pak ini juga masih kecil kecilan saya sudah kordinasi sama abah Jaro (Pd) aman pak semua sudah kebagian” Beber Rusli alias Ableh di lokasi Jumat, 21/02/25),

Tidak berselang lama Oknum Jaro (Pd) menghampiri tim investigasi dan menjelaskan bahwa betul usaha tersebut milik Rusli alias Ableh dan sudah ber kordinasi melalui dirinya dan untuk kordinasi ke pihak oknum anggota kepolisian Polres Bogor Kabupaten itu adalah anaknya yang bernama Agus

“Memang ini usaha milik Rusli atau Ableh pak cuman kordinasi melalui saya, dan anak saya yang kordinasi ke polres disini kan ada beberapa titik, anak saya yang kordinasi Ke Kasat 40 juta perbulan” Jelas Jaro (Pd)

Pelaku penyalahgunaan gas elpiji 3 kg dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dasar hukum
Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU
Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dampak penyalahgunaan
Penyalahgunaan gas elpiji 3 kg dapat merugikan negara. Selain itu, praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas portable juga berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan.
Peruntukan gas elpiji 3 kg
Gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro. Masyarakat yang ingin membeli elpiji subsidi harus terdaftar dalam sistem PT Pertamina (Persero).(*)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!