Beranda » LSM, Penegakan Hukum, dan Kesadaran Publik: Antara Peran Sosial dan Batas Legalitas

LSM, Penegakan Hukum, dan Kesadaran Publik: Antara Peran Sosial dan Batas Legalitas

Kriminalxpost.com || Jepara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lahir dari semangat rakyat yang ingin membantu sesama dan menjadi penyeimbang kekuasaan. Dalam praktiknya, LSM sering hadir untuk menyuarakan keadilan, membantu masyarakat kecil, serta mengawasi kebijakan pemerintah.

Namun, seiring waktu, ada sebagian kecil LSM yang salah memahami perannya. Mereka menganggap dirinya kebal hukum, seolah karena membawa nama rakyat, maka boleh bertindak di luar aturan.
Padahal, hukum Indonesia jelas: tidak ada satu pun lembaga masyarakat yang kebal hukum.
LSM bukan bagian dari pemerintahan, melainkan mitra sosial yang tetap harus mematuhi aturan negara.
Ketika LSM bertindak di luar batas, seperti menutup jalan umum tanpa izin, maka tindakan itu bukan perjuangan rakyat, melainkan pelanggaran hukum.

*Penutupan Jalan Umum: Batas Antara Aksi Sosial dan Pelanggaran*

Jalan umum adalah ruang bersama yang dijaga oleh hukum.
Penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Setiap kegiatan yang menutup atau mengganggu jalan harus mendapat izin resmi dari pemerintah daerah atau kepolisian.
Namun dalam beberapa kasus, penutupan jalan dilakukan dengan alasan kegiatan sosial, budaya, atau advokasi masyarakat, difasilitasi oleh LSM — bahkan dengan sepengetahuan aparat.

Masalahnya, izin lisan, kesepakatan informal, atau berita acara bukanlah dasar hukum.
Tanpa izin tertulis, tindakan itu tetap dianggap pelanggaran sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 192 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghalangi jalan umum dapat dipidana sampai 9 tahun.
– Pasal 274 dan 275 UU LLAJ: Siapa pun yang mengganggu fungsi jalan atau menghalangi penggunaannya dapat dipidana dan didenda.
Jadi, baik pelaku, penyelenggara, maupun fasilitator — termasuk LSM — bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

*Peran dan Tanggung Jawab Aparat Negara*

Dalam situasi di mana penutupan jalan diketahui oleh aparat, tanggung jawab tidak berhenti di pihak LSM saja.
Aparat yang membiarkan pelanggaran juga dapat dianggap lalai atau bahkan menyalahgunakan wewenang.
Pasal 421 KUHP menegaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya atau membiarkan pelanggaran dapat dipidana.
Demikian pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat tidak boleh mengambil keputusan yang melanggar hukum atau mengabaikan kewenangan formal.
Dengan demikian, pembiaran adalah bentuk kesalahan administratif dan moral.
Tugas aparat bukan sekadar mengetahui, tetapi memastikan bahwa semua kegiatan publik berjalan sesuai peraturan.

*Dampak Sosial dan Moral dari Pelanggaran Ruang Publik*

Ketika hukum tidak ditegakkan dengan tegas, muncul dampak sosial yang serius.
Masyarakat mulai menganggap hukum bisa ditawar, dan kepercayaan terhadap pemerintah maupun LSM menurun.
Dalam jangka panjang, hal ini menumbuhkan budaya permisif, di mana semua orang merasa bebas menggunakan ruang publik tanpa memikirkan aturan.
Lebih dari sekadar hukum, ini adalah masalah moral sosial.
LSM yang seharusnya menjadi contoh ketaatan malah menjadi pelaku pelanggaran.
Jika lembaga moral melanggar etika, maka masyarakat akan kehilangan panutan.

*Etika Kelembagaan dan Tanggung Jawab Sosial LSM*

Peran LSM sejati bukan hanya memperjuangkan hak, tapi juga menanamkan kesadaran hukum dan etika publik.
Ada tiga pilar yang harus menjadi dasar bagi setiap aktivitas LSM:
– Kepatuhan hukum – semua tindakan harus sesuai aturan, termasuk izin penggunaan ruang publik.
– Keteladanan moral – perjuangan sosial harus dijalankan dengan cara yang sopan, damai, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
– Transparansi dan akuntabilitas – setiap kegiatan perlu memiliki tujuan jelas dan pertanggungjawaban yang terbuka.
Dengan menjunjung tiga pilar ini, LSM akan tetap dipercaya masyarakat dan menjadi mitra pemerintah yang konstruktif.

*Langkah-Langkah Perbaikan dan Pencegahan*

Agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa, beberapa langkah perlu dilakukan secara sinergis antara pemerintah, aparat, dan masyarakat:
– Pertama, pemerintah daerah (melalui Kesbangpol dan Dishub) harus memperketat izin kegiatan di jalan umum dan memperjelas mekanisme perizinan.
– Kedua, kepolisian perlu menegakkan hukum tanpa diskriminasi, termasuk terhadap LSM atau aparat yang lalai.
– Ketiga, Kesbangpol perlu melakukan pembinaan terhadap seluruh LSM agar memahami batas hukum dan fungsi sosialnya.
– Keempat, masyarakat harus aktif menjaga ruang publik dan melapor jika terjadi penutupan jalan tanpa izin.
– Kelima, perlu dibentuk tim koordinasi lintas instansi yang mengawasi kegiatan sosial di8 fasilitas umum agar tertib dan sesuai hukum.

*Pembelajaran untuk Kesadaran Publik*

Kasus seperti ini memberikan pelajaran penting bagi masyarakat:
Kegiatan sosial tidak boleh melanggar hak orang lain.
Kepentingan umum harus diutamakan di atas kepentingan kelompok.
Ketaatan terhadap hukum bukan hanya kewajiban formal, melainkan cermin kedewasaan sosial.
Hanya dengan kesadaran bersama antara masyarakat, LSM, dan pemerintah, kehidupan publik bisa berjalan harmonis dan tertib.

*Kesimpulan Umum*

– LSM bukan lembaga kebal hukum; semua tindakannya tetap tunduk pada aturan negara.
– Penutupan jalan tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum, meskipun dilakukan atas nama kegiatan sosial.
– Aparat yang membiarkan pelanggaran turut bertanggung jawab secara hukum dan moral.
– Pelanggaran terhadap ruang publik menimbulkan dampak sosial, mengganggu kepercayaan masyarakat, dan menurunkan wibawa hukum.
– Diperlukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang adil agar fungsi sosial LSM tetap mulia dan dipercaya publik.

*Penutup*

Menjadi bagian dari masyarakat sipil berarti ikut menjaga hukum dan ketertiban, bukan mengabaikannya.
LSM yang sejati bukan yang berani menutup jalan, tapi yang berani membuka kesadaran publik.
Kekuatan moral bukan terletak pada keberanian melawan hukum, tetapi pada keteguhan menjunjung keadilan dan kebenaran dengan cara yang beradab.
Jika pemerintah, aparat, dan masyarakat berjalan dalam satu arah — taat hukum, jujur, dan terbuka — maka demokrasi lokal akan tumbuh kuat dan bermartabat.
Hukum bukan alat menekan rakyat, melainkan pagar agar keadilan tetap hidup di tengah kehidupan bersama.
_Disclaimer_
(sus/Jateng)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!