Beranda » Kapolres Taput Enggan Berkomentar Terkait Respon Cepat Intel Kodim 0210/TU Atas Penangkapan Terduga Bandar Narkoba.

Kapolres Taput Enggan Berkomentar Terkait Respon Cepat Intel Kodim 0210/TU Atas Penangkapan Terduga Bandar Narkoba.

Kriminalxspot.com || Tapanuli Utara – Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernist Sitinjak , SH. SIK, Engan memberikan tanggapannya ketika dikonfirmasi Senin(24/11/2025) terkait Penilaian Publik terhadap kinerja Polisi dalam hal ini Polres Tapanuli Utara Kalah cepat dari Tentara yang dalam hal ini Kodim 0210/TU atas respon Cepat Penangkapan terduga Bandar Narkoba di salah satu Warung di Tarutung Kab. Tapanuli Utara, Sumut.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku Narkoba oleh pasukan Intel Kodim 0210/TU, atas laporan Masyarakat belum lama ini, jadi bahan perbincangan Publik, masa, Tentara lebih responsif atau tanggap atas laporan masyarakat, sementara Polisi yang sudah Punya Unit tugas penanganan terhadap Narkoba, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba, (Kasat Narkoba) dengan Pangkat AKP, dilengkapi dengan Sejumlah Personil, begitulah perbincangan Publik saat ini di Tapanuli Utara.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara, AKP Philip Antonio Purba, SH. MH, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya Senin (24/11/2025) seputar perkembangan Terduga Bandar Narkoba yang di tangkap oleh Intel Kodim, mengatakan, ” masih tahap pemeriksaan,”

Sementara itu, Pasintel Kodim 0210/TU Kapten. Inf. N. Tumanggor, mengatakan kepada awak media ini, ” Hari Kamis malam tgl 20 Nop 25, Kita tangkap, malam itu juga kita serahkan ke pihak polres Tapanuli Utara, berserta barang Bukti, sebutnya via pesan WhatsAppnya (Senin 24/11/2025)

Dalam keterangan Persnya yang dikutip dari Laman Facebook Kodim Tapanuli Utara, “Kodim 0210/TU kembali menunjukkan kepekaan serta kecepatan dalam merespons informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kab. Taput dan sekitarnya. Dengan berhasil menangkap seorang Bandar Narkoba narkoba di salah satu Warung di Kel. Hutatoruan XI Kec. Tarutung Kab. Taput, Kamis (20/11/2025)

Pelaku berinisial RBL alias Kolo (35) warga Jl. Puspa 4 Gg Damai no. 93, Desa Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat tinggal saat ini di Jl. Ferdinand Lumbantobing Kel. Hutatoruan XI Kec. Tarutung Kab. Taput

Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, SH, M.Han, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba di lokasi tersebut.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankah yakni, Narkoba Jenis Sabu-sabu sebanyak 33 paket dengan berat bersih 3,58 Gram, Ganja 1 Paket kecil, 3 buah ATM 3 Buah, 1 buah Senter, 1 buah HP merk Redmi 13 c, uang Tunai sebanyak Rp. 3.600.000, 1 buah Dompet Hitam, 1 buah Dompet Putih Kecil, Mata uang Asing 3 lembar terdiri dari uang korea 10.000 Won  sebanyak 1 lembar, uang Korea 1000 Won sebanyak 1 lembar dan 1 Ringgit Malaysia sebanyak 1 lembar, 1 buah Tas selempang kecil warna Hitam, serta 2 buah plastik klik sedang

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut

Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba untuk berkembang di wilayah ini, dan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kodim 0210/TU yang kerap dijadikan lokasi persembunyian jaringan Bandar dan pengedar, “Narkoba adalah ancaman serius dan nyata bagi generasi muda bangsa, kita semua tentunya harus berperan aktif dalam mencegah dan memberantasnya, demi masa depan bangsa ini,” tegas Dandim.

Fulkan TB.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!