Beranda » Jejak Rangkap Jabatan Terkuak: Nasar, Kepala SDN 1 Telukjaya, Diduga Kendalikan Koperasi Desa di Lingkar Keluarga Kades

Jejak Rangkap Jabatan Terkuak: Nasar, Kepala SDN 1 Telukjaya, Diduga Kendalikan Koperasi Desa di Lingkar Keluarga Kades

Kriminalxpost.com || Karawang  – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pakisjaya tidak lagi sekadar isu warga. Serangkaian informasi, pengakuan, dan keterkaitan jabatan mengarah pada satu nama: Nasar, Kepala SDN 1 Telukjaya, Kabupaten Karawang.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa Nasar diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Desa Telukbuyung, meski masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.

Rangkap jabatan ini dinilai bermasalah karena koperasi desa merupakan lembaga ekonomi yang berpotensi mengelola dana, aset, serta kebijakan strategis di tingkat desa.

Yang membuat kasus ini semakin serius, menurut keterangan sejumlah warga, Nasar juga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Telukbuyung. Fakta ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan potensi praktik nepotisme dalam pengelolaan koperasi desa.

“Kami melihat ada lingkar kekuasaan di sini. Kepala desa keluarganya, koperasi dipegang, sementara statusnya masih ASN aktif dan kepala sekolah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, (5/1/2026).

*Pengakuan Langsung*

Upaya konfirmasi kepada Nasar dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp. Dalam keterangannya, Nasar tidak membantah keterlibatannya di koperasi desa. Ia mengakui telah resmi dikukuhkan sebagai pengurus Koperasi Desa Merah Putih sejak Mei 2025.

“Iya, saya dikukuhkan menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih dari mulai bulan Mei 2025,” ujar Nasar kepada awak media, Senin (5/1/2026).

Pengakuan ini menjadi titik penting dalam rangkaian dugaan, karena menunjukkan bahwa rangkap jabatan tersebut dilakukan secara sadar, bukan kesalahan administratif.

*Indikasi Pelanggaran Aturan ASN*

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN diwajibkan:

*Menjaga integritas dan profesionalitas

*Menghindari konflik kepentingan

*Tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan

Rangkap jabatan pada lembaga yang berpotensi mengelola kepentingan publik—terlebih berada dalam lingkar keluarga kepala desa—dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang hingga berat.

Jika terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak ringan, mulai dari:

*Pembebasan dari jabatan Kepala Sekolah

*Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan

*Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

*Hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

*Sorotan Publik dan Desakan Penindakan*

Kasus ini memantik reaksi luas. Warga menilai, jika dugaan ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan birokrasi di Karawang.

“Kalau kepala sekolah bisa rangkap jabatan seenaknya, lalu siapa yang menjamin ASN lain patuh aturan?” kata warga lainnya.

Masyarakat kini mendesak Bupati Karawang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) untuk segera melakukan pemeriksaan terbuka dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar.

Selain itu, Inspektorat Daerah dan Dinas Koperasi juga diminta menelusuri legalitas serta mekanisme pengangkatan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Telukbuyung, guna memastikan koperasi tidak dijadikan alat kepentingan segelintir elite.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BKD, Disdikpora, maupun Pemerintah Kabupaten Karawang. Publik kini menunggu: apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau justru tenggelam tanpa kejelasan. (Basirun / Gun )

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!