Beranda » Galian Tanah Diduga Ilegal di Rumpin Kembali Beroperasi Meski Sudah Diperingatkan, Padahal Gubernur Jabar Gencar Instruksikan Penutupan Tambang Ilegal

Galian Tanah Diduga Ilegal di Rumpin Kembali Beroperasi Meski Sudah Diperingatkan, Padahal Gubernur Jabar Gencar Instruksikan Penutupan Tambang Ilegal

Kriminalxpost.com||Bogor – Aktivitas tambang galian tanah yang diduga tidak mengantongi izin kembali ditemukan beroperasi di kawasan Panoongan RT 002/004, Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (06/12/2025). Temuan ini sangat disayangkan, sebab sebelumnya Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Rumpin telah memberikan surat peringatan penghentian aktivitas pada Jumat (28/11/2025).

Namun faktanya di lapangan, alat berat dan truk pengangkut tanah terlihat kembali beraktivitas seolah mengabaikan peringatan resmi dari pemerintah kecamatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, lokasi galian tersebut diduga milik seorang pengusaha inisial H. Dd Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak pemilik mengenai alasan beroperasinya kembali tambang tersebut.

Bertentangan dengan Instruksi Gubernur Jawa Barat

Kembalinya aktivitas tambang ilegal ini terjadi di tengah upaya serius Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang belakangan ini gencar melakukan sidak dan himbauan tegas terhadap seluruh tambang ilegal di wilayah Jabar agar segera ditutup dan ditertibkan.

Dalam beberapa kesempatan, Gubernur Dedi menegaskan bahwa praktik penambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, merugikan masyarakat, serta menimbulkan ancaman keselamatan terutama di daerah rawan bencana.

Salah satu warga turut mengaku resah dengan beroperasinya kembali galian tersebut. Selain menimbulkan debu dan kerusakan jalan, warga khawatir aktivitas galian tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan potensi longsor di musim hujan.

Aktivis Lingkungan dan dari media akan melakukan penelusuran lanjutan untuk memastikan kok bisa galian tersebut bisa beroperasi kembali meski sebelumnya sudah ada peringatan dari pihak Kecamatan Rumpin

Masyarakat berharap pemerintah daerah, termasuk kecamatan, kabupaten hingga Pemprov Jabar di bawah arahan Gubernur Dedi Mulyadi, serta aparat penegak hukum, Polres Kabupaten Bogor, Poda Jawa Barat dan Mabes Polri dapat bertindak tegas agar aktivitas penambangan ilegal di wilayah Rumpin tidak terus berulang dan merugikan warga maupun Negara

Dapat diketahui Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

(Tim)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!