kriminalxpost // Bogor, 27 November 2025. Keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan kembali mencuat setelah seorang pasien, Ny. Suniawati, peserta aktif BPJS, harus membayar sejumlah biaya saat mendapatkan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Asysyifa, Kabupaten Bogor. Padahal, ia datang dalam kondisi mendesak dan telah menunjukkan kepesertaan BPJS sejak awal pendaftaran. Kejadian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan aturan penjaminan BPJS dalam kondisi gawat darurat yang seharusnya bebas pungutan.
Suniawati, yang berdomisili di KP. Cikopo Pakusarakan, Desa Jasinga, Kecamatan Jasinga, datang ke rumah sakit bersama suaminya serta seorang anggota keluarga, Ibu Juriyah, pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka bertiga langsung menuju IGD untuk mendapatkan pemeriksaan cepat. Setelah menjalani perawatan dan observasi selama satu malam, pasien baru diperbolehkan pulang pada keesokan harinya pukul 10.00 WIB.

Namun setelah pemeriksaan dokter dan tindakan medis dilakukan, keluarga pasien mengaku terkejut karena tetap diminta melakukan sejumlah pembayaran. Dalam kwitansi resmi yang diterima, tercatat total biaya sebesar Rp310.000, terdiri dari biaya pemeriksaan dokter IGD Rp140.000, pemeriksaan laboratorium Rp145.000, dan biaya administrasi Rp25.000. Selain itu, menurut pihak keluarga, terdapat pula biaya obat-obatan yang ikut dibebankan meskipun pasien telah dirawat dan menjalani observasi selama lebih dari 20 jam.
Ibu Juriyah, yang menjadi pendamping pasien sekaligus pihak yang mengurus administrasi, menyampaikan bahwa meskipun pelayanan medis berjalan baik, adanya pungutan biaya setelah verifikasi BPJS membuat dirinya bingung. “Alhamdulillah pasien diterima dan pelayanannya bagus. Tapi saya kaget ketika tetap diminta membayar untuk laboratorium, obat-obatan, dan administrasi. Padahal kami sudah mengikuti prosedur dan pasien adalah peserta BPJS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ibu Juriyah menuturkan bahwa petugas medis sempat menyampaikan bahwa sebagian biaya akan dikembalikan setelah pasien menyelesaikan proses perawatan. Namun hingga wawancara dilakukan, keluarga belum mendapatkan kejelasan mengenai proses atau waktu pengembalian dana tersebut. Hal ini membuat keluarga bertanya-tanya mengenai transparansi serta mekanisme penjaminan BPJS di IGD rumah sakit tersebut.
Ia berharap pelayanan bagi peserta BPJS ke depan dapat berjalan sesuai aturan agar tidak membebani masyarakat.
“Harapan saya, kalau BPJS sudah menanggung, ya seharusnya tidak ada lagi biaya lain. Biar masyarakat tidak bingung dan tidak merasa terbebani,” tutur Ibu Juriyah.
Kasus ini pun memicu sorotan publik karena menyangkut hak pasien BPJS dalam kondisi gawat darurat. Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, peserta yang datang ke IGD dalam keadaan darurat berhak mendapatkan layanan tanpa pungutan biaya dan tanpa perlu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan BPJS sebagai jaminan utama pembiayaan kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Asysyifa dan Dinas Kesehatan belum di konfirmasi dan memberikan klarifikasi resmi terkait dasar penagihan biaya tersebut. Sementara itu, pasien Ny. Suniawati belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan tambahan karena kondisi kesehatannya masih lemah dan belum pulih sepenuhnya, sehingga pihak keluarga menjadi sumber informasi utama dalam kejadian ini.
