Beranda » Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: Solar Disedot dari Tangki Mobil Engkel untuk Dijual Kembali

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: Solar Disedot dari Tangki Mobil Engkel untuk Dijual Kembali

KriminalXpost.com||Kabupaten Bogor~Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat. Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni menyedot solar langsung dari tangki mobil engkel dan memindahkannya ke jeriken atau drum untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer dan pengguna non-subsidi seperti tambang di sekitar wilayah kecamatan Rumpin dengan harga lebih tinggi.

Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi menyebutkan, aktivitas tersebut kerap dilakukan pada pagi dan malam hari di lokasii area pool produksi paving block yang terletak di wilayah Cibentang, kecamatan Ciseeng,

Truk dan gudang. Solar yang diambil diduga berasal dari pembelian di SPBU dengan kuota subsidi. Setelah disedot, bahan bakar tersebut dialihkan ke penampungan dan di bawa ke wilayah Kecamatan Rumpin untuk dijual ke industri kecil, alat berat, hingga kendaraan yang tidak berhak menikmati subsidi.

“Saya isi penuh di SPBU Cogreg lalu disedot pakai selang. Solar itu dikumpulkan di jeriken sehari biasanya saya nampung 200 liter dan diangkut lagi pakai mobil engkel ke Rumpin ke tempat bapak H. Ijud kebetulan H ijud ayah saya pak ,” ujar Bustomi yang biasanya melakukan penyedotan , Senin (20/10/25).

Aksi ini dinilai sangat merugikan negara, karena subsidi solar berasal dari APBN dan diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, serta petani. Selain itu, praktik penyimpanan dan pemindahan BBM tanpa standar keamanan juga berisiko menimbulkan kebakaran dan ledakan.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Perbuatan menyedot dan memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan niaga BBM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenai sanksi berat.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi **Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Pihak berwenang APH khususnya Polsek Rumpin, Polres Kabupaten Bogor dihimbau melakukan tindakan tegas terhadap pemilik gudang yang menjadi lokasi penampungan.

Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara dan rakyat kecil. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan jaringan yang terlibat. (Tim)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!