KriminalXpost.com|| Bogor, Rumpin– Aktivitas galian tanah (C) di wilayah kampung Malahpar, Desa Sukamulya, kecamatan Rumpin, Bogor Jawa Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, galian tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait namun tetap beroperasi secara leluasa Senin,08/09/25.
Informasi yang diperoleh di lapangan, galian tanah tersebut Milik Ahmad alias Mamat di lokasi yang menjadi Ceker adalah istri dari Ahmad sendiri, aktivitas galian dilakukan menggunakan alat berat dengan lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah yang dikhawatirkan merusak infrastruktur jalan. Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, seperti kerusakan ekosistem, pencemaran, hingga berpotensi menimbulkan bencana longsor.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengaku resah dan mempertanyakan mengapa usaha galian tersebut bisa beroperasi tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah daerah setempat.
“Kami khawatir dengan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kalau memang tidak memiliki izin, seharusnya segera ditutup,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran izin ini, masyarakat berharap APH segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan menindak tegas para pelaku usaha yang terlibat. Langkah tegas sangat diperlukan agar tidak menimbulkan preseden buruk dan mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat maupun lingkungan.
Dapat di ketahui para pelaku tambang Galian Tanah Ilegal Pasal yang disangkakan untuk tanah galian C adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status izin dan langkah penanganan terhadap galian tanah (C) tersebut.(*)
