KriminalXpost.com||Jakarta Barat – Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan oli bekas di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, menuai sorotan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut beroperasi dengan cara menampung oli bekas dari berbagai bengkel kendaraan dan perusahaan kemudian mengolahnya kembali menjadi oli daur ulang tanpa melalui prosedur dan pengawasan dari instansi terkait. Aktivitas ini menimbulkan bau menyengat dan limbah cair yang mencemari lingkungan sekitar.
Pada saat tim investigasi ke lokasi gudang penampungan oli bekas Sitohang selaku pekerja menjelaskan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi sekitar 16 tahun dan oli bekas di tempung di gudang kemudian di bersihkan lalu di kirim ke beberapa wilayah termasuk Dadap, Perancis ke perusahaan oli dan bahan baku BBM, gudang tersebut adalah cabang dari PT Primanru Jaya. Yang terletak di wilayah Kecamatan Legok kabupaten Tangerang
Tim berusaha untuk konfirmasi ke pemilik gudang tersebut inisial Mg terkait izin yang di jawab anaknya mengakui tidak memiliki, “mana ada sekarang izin di wilayah DKI” cetusnya melalui telpon Seluler (whatsapp) Senin, (03/11/2025)
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku sudah lama terganggu dengan aktivitas tersebut.
“Baunya menyengat sekali,dan disekitar gudang banyak oli berceceran Kami khawatir ini limbah berbahaya,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta maupun pemerintah kecamatan Kalideres terkait keberadaan gudang tersebut. Namun, aktivitas di lokasi masih terlihat berjalan seperti biasa.
Jika benar tidak memiliki izin lingkungan maupun izin usaha, pengelola gudang tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Dalam pasal 109 UU tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan izin operasional gudang tersebut, agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
