Kriminalxpost.com||Kota Tangerang ~Diduga para Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar kian marak di kota Tangerang kali ini tim media menemukan mobil truck engkel yang di duga sudah di modifikasi untuk menampung solar subsidi dengan kapasitas 1 hingga 2 ton untuk satu Unit Armada
Kali ini tim investigasi dari berbagai media menemukan di SPBU 34.151.01 tepatnya jalan Jendral Sudirman kelurahan Babakan kecamatan Tangerang kota Tangerang Senin, 20/05/2024.
Modus operandi para mafia penyalahgunaan solar subsidi tersebut dengan menggunakan plat nomor palsu yang bisa mengelabui para operator SPBU dengan cara Gonta ganti plat nomor
Berawal kecurigaan dari tim investigasi melihat ada mobil box engkel yang mengisi bahan bakar jenis Solar yang cukup lama bernopol F.9705 FF, kemudian salah satu dari tim investigasi media konfirmasi ke sopir yang enggan menyebutkan mamanya dan mengakui bahwa mobil yang ia kemudikan adalah mobil modifikasi
” Armada punya bang Yudas bang nanti saya telpon orangnya bang saya juga baru kerja baru kurang lebih sebulan jadi tiap hari kita muter bang setiap SPBU kita masuk ngisi bawa plat nomor kurang lebih 10 macam dengan Nomor yang berbeda jadi kita Gonta ganti plat, hari ini kalau tidak salah yang jalan ada 6 Unit armada” jelasnya di lokasi Senin,20/05/2024
Tidak berselang lama tim investigasi dari media di datangi dua orang pria di lokasi SPBU tersebut, dan salah satunya mengaku bernama Yudas
” Ini armada saya bang kalau bisa jangan di tanya tanya di dalam SPBU bang di luar aja gak enak sayanya ” kita libur pas mau lebaran aja, kita Alhamdulillah jalan terus saya kira kita sudah nyambung bang ” pungkasnya.
Dari data yang berhasil di himpun awak media di lokasi salah satu dari tim Mecoba konfirmasi ke Kapolres Metro Tangerang kota Kombespol Zain Dwi Nugroho SH, MH. Melalui telepon seluler (WhatsApp) Senin, 20/05/2024 Namun Hingga berita Ini tayangkan belum ada jawaban
Perlu di ketahui Para penimbun BBM dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.