Beranda » Diduga Lurah Dan Camat Tidak Mampu Tertibkan Tempat Hiburan Tak Berizin

Diduga Lurah Dan Camat Tidak Mampu Tertibkan Tempat Hiburan Tak Berizin

Diduga Lurah Dan Camat Tidak Mampu Tertibkan Tempat Hiburan Tak Berizin

JAKARTA||KRIMINALXPOST.COM – Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) tak berizin diatas tanah bantaran kali Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara menjadi lahan basah bagi kebanyakan oknum. Pasalnya jelas lahan sepadan bantaran sungai tidak dibenarkan untuk mendirikan bangunan. Seperti tertuang pada laman milik PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ), Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai. Pasal 157 Undang Undang No 1 Tahun 2011 Tentang larangan mendirikan bangunan.

Hal ini diperkuat hasil penelusuran awak media pada Kamis malam (12/10), benar saja di sepanjang bantaran sungai Cakung Drain, tepatnya jalan Inspeksi Cilincing, Jakarta Utara marak berdiri bangunan liar baik semi permanen maupun permanen yang dihiasi gemerlap cahaya lampu. Kawasan bantaran sungai tersebut menjelang malam berubah menjadi tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol serta wanita penghibur.

Lalu dimana peran Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga tiga pilar?.
Atau kawasan tersebut memiliki keuntungan semata bagi para oknum tidak bertanggung jawab. Karna cafe tersebut keberadanya tidak memiliki izin sebagai mana diatur dalam Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu. Serta izin dari Dinas Pariwisata setempat.

Tak jauh di kawasan tersebut terdapat komplek prostitusi, yakni Rawamalang yang juga tidak memiliki izin sebagaimana diatur Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan paling lama 6 (enam) Rahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah), serta merujuk pada pasal 284 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Tentang perzinahan, dengan sanksi Pidana penjara selama -lamanya 9 bulan.

Yang menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan pihak terkait baik Kelurahan Cilincing maupun Kecamatan Cilincing yang terkesan cuek untuk menertibkan bangunan yang melanggar di jalan Cakung Drain, atau yang lebih dikenal dengan “cafe Jalan Samping Jembatan (sajem) dan Kolong Jembatan (Koljem).

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!