Beranda » Diduga Jual ke Pengeplosan, Pangkalan LPG 3 Kg “Golay Gas” di Pagedangan Disorot

Diduga Jual ke Pengeplosan, Pangkalan LPG 3 Kg “Golay Gas” di Pagedangan Disorot

kriminalXpost com||Tangerang – Sebuah pangkalan gas LPG bersubsidi 3 kilogram dengan nama “Golay Gas” yang berlokasi di Kampung Ciakar Girang RT 01/04, Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga kuat menyalurkan gas melon bersubsidi kepada pelaku pengeplosan.(24/10/2025).

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, pangkalan tersebut bukan menyalurkan LPG 3 Kg sesuai ketentuan — yakni untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro — tetapi justru diduga menjual hingga 480 tabung gas non subsidi dari yang diduga menjalankan praktik pengeplosan gas

Modus semacam ini diduga sudah berlangsung lama. Gas bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke masyarakat malah disalurkan ke pihak yang mengoplos gas 3 Kg ke tabung nonsubsidi 12 Kg untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pada saat awak media mendatangi pangkalan tersebut bertemu langsung dengan pemliknya atas nama Ata dan menjelaskan ini usaha kecil kecilan bang sudah banyak teman temen yang sering mampir kesini dan berusaha menyuap uang sebesar 150 ribu, sambil bergegas meninggalkan awak media

Praktik tersebut jelas melanggar aturan pendistribusian LPG subsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Selain itu, pelaku serta pihak pangkalan yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap pihak Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!