Kriminalxpost.com || Karawang – Dana Desa tahun anggaran 2025 yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi rakyat Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, justru diduga digarong oleh Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Alokasi 20 persen Dana Desa tahun 2025 yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal BUMDes kini disorot tajam karena diduga berubah fungsi menjadi bancakan pribadi, jauh dari tujuan kesejahteraan masyarakat.
Dana penyertaan modal BUMDes dengan nilai lebih dari Rp. 185 juta itu sejatinya dialokasikan untuk usaha produktif desa. Namun, berdasarkan keterangan warga dan sumber internal, dana tersebut diduga dikuasai penuh Ketua BUMDes tanpa mekanisme musyawarah desa, tanpa persetujuan warga, dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan.
“Penyertaan modal itu uang negara, bukan hak Ketua BUMDes. Tapi faktanya diduga digarong sendiri, tidak jelas dipakai untuk apa, dan tidak pernah dipaparkan ke masyarakat,” ungkap seorang warga Tanjungmekar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menyebut, dana penyertaan modal BUMDes bahkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ketua BUMDes, termasuk membiayai akad nikah. Jika benar, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan Dana Desa yang terang-benderang.
“Kalau dana BUMDes dipakai untuk akad nikah, itu bukan sekadar salah kelola. Itu penyelewengan Dana Desa. Negara dirugikan, rakyat ditipu,” tegasnya.
Selain itu, dana penyertaan modal juga diduga digunakan untuk menyewa lahan empang seluas sekitar 7 hektare dengan nilai sewa Rp. 3,5 juta per hektare. Ironisnya, keputusan penggunaan dana tersebut disebut dilakukan sepihak oleh Ketua BUMDes tanpa proses musyawarah desa dan tanpa laporan keuangan yang dapat diakses publik.
“Tidak ada rapat desa, tidak ada berita acara, tidak ada laporan. Dana Desa 2025 ini seperti dikuasai pribadi,” tambahnya.
Persoalan makin runyam ketika Bendahara Desa Tanjungmekar ikut terseret dalam pusaran dugaan penyelewengan. Pada pencairan Dana Desa tahap kedua, Bendahara Desa diduga menguasai dana sekitar Rp. 40 juta, namun hanya Rp. 300 ribu yang diserahkan kepada Ketua BUMDes.
“Puluhan juta Dana Desa lenyap, yang diserahkan cuma ratusan ribu. Ini bukan kesalahan administrasi, tapi indikasi kuat penggelapan,” kata warga dengan nada geram.
Menariknya, Ketua BUMDes justru secara terbuka menyeret Bendahara Desa dan menyatakan bahwa yang bersangkutan ikut terlibat serta harus bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan Dana Desa 2025.
“Bendahara Desa ikut terlibat dan harus bertanggung jawab. Tidak mungkin Dana Desa bisa cair dan digunakan tanpa peran bendahara,” ujar Ketua BUMDes kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Pernyataan tersebut kian menguatkan dugaan adanya praktik kongkalikong dalam pengelolaan Dana Desa Tanjungmekar. Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah desa, kecamatan, hingga inspektorat daerah yang dinilai gagal mencegah Dana Desa 2025 diduga digarong sejak awal.
Hingga berita ini diturunkan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum tengah dipersiapkan. Masyarakat mendesak agar dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2025 untuk penyertaan modal BUMDes ini segera diusut tuntas, bukan hanya berhenti sebagai isu, tetapi berujung pada proses hukum yang tegas dan transparan.(Red)
