Kriminalxpost // Karawang, 16 Januari 2026 – Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Alokasi sekitar 20 persen Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan sumber internal desa, nilai penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai lebih dari Rp185 juta diduga dikelola tanpa melalui mekanisme musyawarah desa serta tanpa laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada masyarakat.
“Setahu kami tidak pernah ada musyawarah desa khusus soal penggunaan dana penyertaan modal BUMDes. Sampai sekarang juga tidak ada laporan ke warga,” ujar seorang warga Tanjungmekar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga menduga sebagian dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif desa. Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembiayaan acara akad nikah Ketua BUMDes. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara resmi.
Selain itu, dana BUMDes juga disebut-sebut digunakan untuk menyewa lahan empang seluas sekitar 7 hektare dengan nilai sewa Rp3,5 juta per hektare. Keputusan tersebut diduga diambil secara sepihak tanpa melalui forum musyawarah desa maupun persetujuan tertulis dari pemerintah desa.
Persoalan lain muncul pada pencairan Dana Desa tahap kedua. Bendahara Desa Tanjungmekar diduga menguasai dana sekitar Rp40 juta, namun hanya sebagian kecil yang diserahkan kepada pengelola BUMDes. Informasi ini masih bersifat keterangan warga dan belum disertai dokumen audit resmi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BUMDes Tanjungmekar menyatakan bahwa Bendahara Desa turut terlibat dan harus bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa tersebut.
“Tidak mungkin Dana Desa bisa dicairkan dan digunakan tanpa peran bendahara. Yang bersangkutan ikut terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Ketua BUMDes kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola Dana Desa 2025 di Desa Tanjungmekar. Masyarakat pun mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah desa, kecamatan, serta inspektorat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa dan Bendahara Desa Tanjungmekar belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan ke aparat penegak hukum tengah dipersiapkan oleh masyarakat.
Warga berharap dugaan permasalahan Dana Desa 2025 ini dapat diusut secara transparan dan profesional agar tidak merugikan kepentingan masyarakat desa.
(Red)
Baca Juga : Polsek Cikupa Laksanakan Subuh keliling
