Karawang, 28 Januari 2026 // Kriminalxspost– Isu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, resmi bergulir ke ranah hukum. Empat calon kepala desa menggugat hasil Pilkades elektronik yang digelar pada 28 Desember 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2026/PN Krwg.
Gugatan itu tidak berputar-putar. Intinya tegas: Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah tetap digunakan secara sadar, meski telah dipersoalkan sebelum hari pemungutan suara. Pilkades yang dilaksanakan oleh Panitia 11 tersebut dinilai cacat sejak awal dan mencederai prinsip paling dasar demokrasi—kejujuran dan keadilan.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan hasil Pilkades dan memerintahkan pemungutan suara ulang. Mereka menilai penggunaan DPT yang tidak akurat berpotensi menghilangkan hak pilih warga serta membuka ruang kecurangan yang merugikan demokrasi desa.
Seorang warga Desa Tanjungmekar mengungkapkan bahwa DPT yang dijadikan acuan panitia Pilkades diduga bersumber dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karawang. Namun, data tersebut disebut digunakan tanpa adanya evaluasi dan verifikasi ulang di tingkat desa.
“DPT itu katanya dari Dukcapil Karawang. Tapi anehnya, data itu langsung dipakai tanpa evaluasi. Padahal sebelum coblosan sudah banyak yang mempersoalkan,” ujar warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, absennya evaluasi DPT memunculkan dugaan adanya permainan data dengan pihak-pihak terkait. Bahkan, warga menyebut nama Kepala Dukcapil Kabupaten Karawang dalam polemik pengadaan dan penggunaan DPT tersebut.
“Kalau sumber datanya dari Dukcapil dan ternyata bermasalah, wajar kalau masyarakat menyebut kepala dinasnya. Ini menyangkut hak pilih warga, bukan persoalan sepele,” tegasnya.
Tak hanya Dukcapil, sorotan keras juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Warga menilai peranan DPMD sebagai pembina dan pengawas Pilkades tidak profesional dan nyaris tidak terlihat ketika persoalan DPT mencuat hingga berujung gugatan ke pengadilan.
“DPMD seharusnya hadir dan bertindak saat DPT dipersoalkan. Tapi faktanya, tidak ada langkah tegas. Sikap ini mencerminkan pengawasan yang tidak profesional,” kata warga lainnya.
Ia menambahkan, jika DPMD menjalankan fungsi pengawasan secara serius sejak awal, polemik Pilkades Tanjungmekar diyakini tidak akan berujung ke meja hijau.
Gugatan Pilkades Tanjungmekar kini dipandang sebagai pintu masuk untuk membongkar secara hukum asal-usul DPT, peran Panitia 11, keterlibatan Dukcapil, serta lemahnya pengawasan dari DPMD Kabupaten Karawang.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas penyelenggaraan Pilkades dan tata kelola pemerintahan desa di Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, Panitia 11 Pilkades Tanjungmekar, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Karawang, dan DPMD Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan dan tudingan tersebut.
(Gun)
