Pihak Ibu Susmiati, Mendatangi Walikota Bekasi Terkait Penyerobatn Tanah Miliknya
KriminalXpost.com||Bekasi~Selaku Pemilik Tanah Ibu Susmiati dengan dasar Surat Hak Milik (SHM) No. 1754 yang di keluarkan pada Tahun 1993 dan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) Tahun 2025 dengan luas 260 Meter, Sangat merasa dirugikan dengan terbitnya Surat akte jual beli (AJB) No. 149/2023 atas nama Dwi Asmarawati dengan luas 130 M2 diatas lahan ibu susmiati…
