Beranda » Basi dan Tidak Terkonfirmasi, Berita Tentang SPBUN Tubanan dan Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Desa Kecapi

Basi dan Tidak Terkonfirmasi, Berita Tentang SPBUN Tubanan dan Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Desa Kecapi

Kriminalxpost.com || Jepara – Seorang oknum wartawan media online di Jepara yang mengaku senior, Kamis (16/10/2025) kembali memberitakan tentang aktivitas sebuah gudang yang beralamat di RT 026 RW 05, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Oknum wartawan tersebut sebelumnya pernah memberitakan tentang hal tersebut dan beritanya kemudian di takedown atau diturunkan. Lalu diduga oknum wartawan tersebut memperoleh uang melalui bukti transfer dengan dugaan istilah 86 atau pengkondisian.

Oknum wartawan tersebut secara sepihak menarasikan berita tentang kegiatan pembelian atau ngangsu solar di SPBUN Pertamina 48.594.03, berlokasi di Dukuh Duren, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 16/10/2025.

Sementara dalam pemberitaan itu belum ada keterangan resmi apakah sudah melalui konfirmasi dan klarifikasi kepada manajemen SPBUN Pertamina 48.594.03 di Desa Tubanan.

Media online tersebut belum menjelaskan details dan terkonfirmasi apakah pembelian dengan jerigen oleh pembeli atau pengangkut solar itu untuk keperluan nelayan untuk melaut. Karena dalam setiap pembelian dengan volume dan kapasitas besar untuk kebutuhan nelayan biasanya juga melampirkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Jepara.

Salah satu tokoh LBH yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media Jum’at (17/10/2025) mengatakan bahwa,” Ulah oknum wartawan online Jepara yang memberitakan secara sepihak dan tendensius tanpa konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dimaksud dalam isi berita tersebut, sangat tidak sesuai dengan UU Pers dan Kaidah-kaidah jurnalistik serta kode etik yang mengatur dan mewajibkan wartawan untuk mencari dan menyajikan informasi secara profesional, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, dan tidak memihak, serta tidak membuat berita bohong,” katanya.

“Apalagi oknum wartawan online Jepara tersebut sebelumnya pernah melakukan takedown berita sebelumnya yang dimuat. Berdasarkan etika takedown jurnalistik mengatur penghapusan berita yang sudah terbit atau tayang jika mengandung kesalahan fatal seperti pencemaran nama baik, risiko keselamatan, atau pelanggaran etika, dengan tetap mengedepankan hak jawab dan koreksi. Media juga wajib mengumumkan alasan pencabutan berita secara transparan kepada publik, serta menyediakan permintaan maaf kepada audiens,” infonya.

Dan untuk mendapatkan Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis solar dari Dinas Kelautan dan Perikanan, nelayan biasanya harus menyertakan dokumen antara lain: Surat Permohonan Pengambilan BBM Nelayan, Pas kecil Kapal (gambaran ukuran kapal), atau Surat Keterangan Kapal/Perahu Perikanan dari Kepala Desa tempat berdomisili, Fotokopi KTP, dan Kartu KUSUKA atau Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Asli), Data Produksi Hasil Tangkapan Ikan. Tambahan dokumen bagi Nelayan dengan kapal 5 GT s.d 30 GT: Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir, Fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan/ Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan dan Fotokopi Surat Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK).
(Redtim/Jateng)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!