KriminalXpost.com|| Tangerang, Jambe- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal semakin marak di wilayah Tangerang dan sekitarnya sangat merugikan negara dan bisa beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh hukum
Salah satunya distributor yang terletak di kecamatan Jambe tidak jauh dari lembaga permasyakatan (lapas Jambe) milik (Harun) tepatnya di jalan Cibodas Jambe, Kecamatan Jambe kabupaten Tangerang, Banten Kamis, 06/02/25.
Rumah (Harun) yang tampak Megah disinyalir sekaligus dijadikan tempat penyimpanan (gudang) rokok ilegal yang akan didistribusikan ke berbagai wilayah Tangerang dan sekitarnya
Dari hasil Penulusran team Investigasi dari berbagai media saat berkunjung ke rumah bos atau pemilik usaha rokok ilegal tersebut yang bernama (Harun) mengakui dirinya menjual rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal
“Iya bang saya memang menyediakan rokok tanpa cukai yang saya jual cuman tiga merek bang, kalau mau ngobrol temuin aja sama orang Lakbas bang saya sudah serahin ke mereka tempatnya tidak jauh dari sini, maaf bang saya mau tahlilan almarhuma ibu saya” Beber Harun di rumahnya Kamis. 06/02/25.
Team Investigasi berharap kepada pemerintah khususnya Bea Cukai provinsi Banten, Polresta Kabupaten Tangerang dan Satpol PP agar dapat menindak tegas terhadap para pelaku pengusaha rokok Non pita Cukai yang sangat merugikan negara
Sanksi bagi distributor rokok ilegal adalah pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun
Denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang dihindari
Selain sanksi pidana, distributor rokok ilegal juga dikenakan sanksi administrasi.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai, Kepolisian, dan Satpol PP.