KriminalXpost.com || Bogor, Jawa Barat – Apartemen Bogor Mansion, yang berlokasi di Jl. Achmad Sobana No.88, RT.03/RW.12, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, diduga telah menjadi lokasi praktik prostitusi melalui sistem Open BO (open booking). Beberapa pihak menyebutkan bahwa sebagian penghuninya adalah remaja yang menyewakan kamar untuk pasangan muda.
29/12/25
Seorang warga apartemen, LN (30), mengaku merasa terganggu oleh aktivitas penyewaan kamar yang hampir setiap hari ramai oleh pasangan muda yang datang silih berganti. “Karena harga sewanya cukup terjangkau, sekitar Rp150.000 per jam dan Rp300.000 per hari, banyak pasangan muda yang memilih tempat ini,” ujar LN. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut sering menyebabkan antrean panjang di lift, hingga harus menunggu 15–30 menit.
Menurut LN, pihak manajemen apartemen tampak belum mengambil tindakan meski sebelumnya terdapat himbauan dari Wali Kota Bogor periode 2014–2019, Bima Arya, terkait pengelolaan dan pemanfaatan rumah susun/apartemen. Himbauan tersebut menekankan agar hunian apartemen tidak dialihkan atau disewakan kepada pihak lain untuk tujuan yang mengubah fungsi hunian menjadi hotel.

Aktivitas seperti ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat, termasuk penyebaran penyakit menular seksual. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari Satpol PP Kota Bogor, Satuan Kriminal Khusus Polres Bogor, dan Wali Kota terpilih Dedie Rachim, guna menindak dugaan praktik prostitusi di Apartemen Bogor Mansion.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen apartemen belum berhasil dikonfirmasi.
(Red)
