KriminalXpost.com||Kabupaten Bogor, Nanggung – Berdasarkan hasil investigas awak media adanya dugaan benerapa oknum pengepul bahan baku emas yang diduga tidak mengantongi izin, di Kampung Ciketug, Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (7/08/2024).
Dari hasil informasi yang di rangkum dari warga salah satu di temukan tempat transaksi hasil tambang emas liar yang diduga ditampung oknum inisal (MN) merupakan hasil dari para oknum penambang liar atau Gurandil yang berada di wilayah gunung pongkor.
“Itu bahan baku hasil tambang emas dari gunung Pongkor,” beber warga yang enggan disebutkan namanya.
Lanjut, Awak Media Mendatangi kediaman MN yang sekaligus di jadikan tempat transaksi namun ia tidak ada ditempat dan hanya bertemu dengan pekerja saja
“Kalau bos nya lagi gak ada bang, biasanya selalu ada di tempat. Cuma Sekang lagi keluar bang,” ucap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya. Rabu (7/08/2024).
Sementara (MN), saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait izin usahanya yang sebagai pengepul hasil tambang emas enggan menjawab. Dengan tidak menjawabnya MN, diduga kuat usaha pengepul hasil tambang emasnya ilegal.
Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.
Menurut ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Hingga berita di tayangkan awak media akan berusaha konfirmasi lebih lanjut kepihak aparat penegak hukum (APH) Khususnya Polsek, polres, Polda, hingga Mabes Polri