Kriminalxpost.com||Bogor – Terkait beredarnya video dugaan penggerebekan oleh kepolisian Parung Panjang yang didampingi tim Awak Media terkait adanya dugaan aktivitas penyuntikan gas ilegal dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsusidi di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada tanggal 16/12.
Dalam video terlihat jelas ada beberapa anggota Polsek Parung Panjang menunjukkan tabung gas 12 kg yang terisi penuh yang diduga hasil dari penyuntikan.
Berdasarkan informasi yang didapat Awak Media lokasi penggerebekan tersebut disebuah gudang kosong di wilayah Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Pengoplosan gasnya di wilayah Desa Lumpang, barang bukti tidak ada yang di bawa atau di amankan ke Polsek Parung Panjang,” beber seseorang yang ikut dalam penggerebekan.
Aneh, diduga kuat Polsek Parung Panjang tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang siapa pelakunya dan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Lebih parahnya, Polsek Parung Panjang tidak menyita atau menahan barang bukti seperti tabung 3 kg, 12 kg, kendaraan pikap bernopol B 9235 PAJ dan selang atau alat yang digunakan para pelaku memindahkan gas 3 kg bersubsidi ke gas 12 kg nonsusidi.
Kapolsek Parung Panjang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggerebekan tersebut diduga berdalih tidak melakukan penggerebekan akan tetapi Media yang menemukan penyalahgunaan atau penyuntikan gas bersubsidi.
“Polisi Tidak ada pengrebekan, yang menemukan kelompok H dan sudah diselesaikan dengan A. kalau mau jelas konfirmasi saja ke mereka berdua,” balasnya AKBP Dr. Suharto, S.H., M.H.
Dengan adanya hal tersebut, publik meminta usut tuntas para oknum yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Desa Lumpang yang termasuk wilayah hukum Polsek Parung Panjang.
Apabila ada dugaan keterlibatan oknum Polsek Parung Panjang dalam mediasi pelaku usaha penyalahgunaan supaya kasus tersebut ditutup tanpa proses hukum yang semestinya.
Diharapkan, Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri) khususnya Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, diminta segera berikan sanksi dan memproses anggotanya tersebut yang diduga merusak citra Institusi Polri dalam melindungi mafia gas bersubsidi.
(Tim)
