Beranda » Ironi di Balik Gerbang Desa Sukajaya: Bendera Robek Tetap Berkibar, Aspirasi Publik Seolah Terbuang

Ironi di Balik Gerbang Desa Sukajaya: Bendera Robek Tetap Berkibar, Aspirasi Publik Seolah Terbuang

Kriminalxpost // SUMEDANG, Selasa 10 Februari 2026 – Simbol kedaulatan negara, Sang Merah Putih, tampak dalam kondisi memprihatinkan di halaman Kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Bendera yang seharusnya dijunjung tinggi tersebut dibiarkan berkibar dalam keadaan robek dan kusam, menciptakan kontras tajam dengan gedung pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh penegakan aturan dan disiplin nasionalisme di tingkat akar rumput.

​Kondisi fisik bendera yang rusak ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan telah memicu gelombang kritik dari publik setempat. Banyak pihak menyayangkan sikap pasif perangkat desa yang seolah menutup mata terhadap kerusakan tersebut, meskipun bendera itu berada tepat di jalur keluar dan masuk utama pelayanan publik setiap harinya pada hari Selasa ini.

​Lebih miris lagi, muncul kesan bahwa aspirasi atau teguran dari publik mengenai kondisi bendera ini tidak diindahkan, atau dalam istilah setempat seolah-olah dibuang. Sikap abai oknum perangkat desa ini dinilai melukai rasa patriotisme masyarakat yang berharap agar instansi pemerintah dapat memberikan teladan yang baik dalam menghormati lambang-lambang negara.

​Pengabaian terhadap kondisi bendera ini juga memicu pertanyaan besar mengenai pengelolaan anggaran operasional kantor. Publik mempertanyakan ke mana perginya alokasi biaya pemeliharaan, mengingat pengadaan selembar bendera baru bukanlah hal yang membebani anggaran desa jika dibandingkan dengan nilai kehormatan yang dipertaruhkan.

​Kekecewaan publik di Sumedang Selatan semakin memuncak karena kantor desa merupakan unit pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat. Jika masukan sederhana mengenai kelayakan bendera saja diabaikan, muncul kekhawatiran bahwa laporan-laporan penting lainnya terkait pelayanan administrasi maupun bantuan sosial juga akan mendapatkan perlakuan serupa.

​Situasi ini mendesak adanya pengawasan lebih ketat dari Pemerintah Kecamatan Sumedang Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Sumedang. Pembiaran terhadap simbol negara yang rusak di instansi resmi dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjalankan mandat undang-undang yang mengatur tentang lambang negara.

​Publik berharap pihak Desa Sukajaya segera menurunkan bendera rusak tersebut dan menggantinya dengan yang layak. Selain sebagai bentuk ketaatan hukum, langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan membuktikan bahwa pemerintah desa masih memiliki rasa hormat terhadap identitas bangsa Indonesia pada momentum awal tahun dua ribu dua puluh enam ini.

​Kajian Hukum Pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

​Pengibaran bendera rusak di instansi pemerintah bukan hanya masalah etika, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, terdapat larangan eksplisit yang tercantum pada Pasal 24 huruf c yang melarang setiap orang untuk mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

​Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut membawa konsekuensi yuridis sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi rusak atau robek dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

​Selain aspek pidana, tindakan mengabaikan aspirasi publik terkait fasilitas kenegaraan ini juga bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pejabat atau perangkat desa berkewajiban untuk menjaga sarana publik serta merespons masukan dari masyarakat dengan baik. Sikap abai terhadap kondisi bendera merupakan bentuk administrasi yang buruk yang dapat dilaporkan kepada Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal pemerintah.

​Secara keseluruhan, membiarkan bendera robek tetap berkibar di kantor desa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum positif. Perangkat desa yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif oleh atasan langsung maupun sanksi pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam merendahkan kehormatan bendera negara di mata umum.

​Di post oleh media online kriminalxpost, hasil investigasi tim liputan lapangan. Semoga Jadi Perubahan di masa yang akan datang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!