Beranda » Dinamika Infrastruktur di Margamekar: Instalasi Ion-Net Tanpa APD dan Kejanggalan Prosedur Perizinan

Dinamika Infrastruktur di Margamekar: Instalasi Ion-Net Tanpa APD dan Kejanggalan Prosedur Perizinan

Kriminalxpost // Sumedang, 5 Februari 2026 – Aktivitas pemasangan kabel internet oleh penyedia jasa Ion-Net di Desa Margamekar, Kecamatan Sumedang Selatan, kabupaten Sumedang tengah menarik perhatian serius berbagai pihak. Selain pengerjaan dilakukan malam hari, para pekerja di lapangan terpantau mengabaikan standar keselamatan kerja dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini dinilai sangat berisiko, mengingat aktivitas dilakukan di ketinggian dan bersinggungan langsung dengan instalasi kabel yang sudah semrawut.

Awalnya, saat awak media menemui para pekerja di lokasi, mereka mengklaim bahwa aktivitas tersebut sudah mengantongi izin dari pihak RT dan RW. Terkait penggunaan tiang milik Telkom sebagai tumpuan kabel, pekerja memberikan alasan bahwa hal tersebut hanya bersifat sementara. “Muhun, ngiring heula kanu tihang Telkom, ke kapayun na bade masang tihang sendiri (Iya, menumpang dulu ke tiang Telkom, nanti ke depannya mau pasang tiang sendiri),” ungkap salah seorang pekerja lapangan.

Baca Juga : Gerak Cepat Wujudkan Indonesia Asri

Melihat kehadiran media, pekerja kemudian menghubungi penanggung jawab lapangan melalui sambungan telepon. Tak lama berselang, datanglah Cecep selaku penanggung jawab ke lokasi pengerjaan. Awak media Kriminalxpost langsung melakukan wawancara terkait legalitas proyek penarikan kabel sepanjang satu kilometer yang mengarah ke Dusun Leles tersebut.

Dalam keterangannya, Cecep menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur birokrasi di tingkat desa. “Bahwa izin sudah aman, kami sudah mendapat surat izin dari desa, namun saya tidak hafal dengan tanggal pembuatan surat izin tersebut,” ujar Cecep. Ia menekankan bahwa koordinasi sudah dilakukan langsung kepada pimpinan desa setempat, yakni Ibu Kuwu Margamekar.

“Izin atos ka Ibu Kuwu, perizinan na ti desa ti Ibu Kuwu. Asli abdi mah tidieu, mung di damel di Ion-Net (Izin sudah ke Ibu Kuwu, perizinannya dari desa dari Ibu Kuwu. Saya asli orang sini, cuma bekerja di Ion-Net),” tambah Cecep menjelaskan latar belakangnya sebagai putra daerah. Namun, saat didesak mengenai tanggal surat izin, ia mengaku kurang hafal dan menyarankan untuk menanyakannya kembali di lain waktu.

Munculnya surat izin dari otoritas desa untuk pengerjaan teknis infrastruktur ini memicu diskusi di tengah publik. Secara regulasi, pembangunan jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan ruang publik seharusnya melalui verifikasi dinas teknis yang memiliki kompetensi di bidang perizinan, bukan sekadar surat koordinasi dari pemerintah desa yang kewenangannya terbatas pada izin lingkungan.

Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai kejelasan wewenang birokrasi dalam ekspansi jaringan kabel di Desa Margamekar tersebut. Publik mempertanyakan dasar hukum yang digunakan sehingga pihak desa dapat mengeluarkan izin untuk pekerjaan teknis yang cakupannya seharusnya berada di bawah pengawasan dinas terkait, seperti DPMPTSP atau Diskominfo Kabupaten Sumedang.

Baca Juga : Pembangunan Kandang Ayam Petelor Di Desa Tegalmanggung di sorot warga

Pelaksanaan kerja pada malam hari tanpa penggunaan APD juga diduga sebagai strategi untuk meminimalisir pengawasan langsung dari dinas teknis atau operator pemilik tiang asli. Tanpa adanya supervisi dari tenaga ahli dinas terkait, aspek keamanan dan standarisasi pemasangan kabel di tengah kondisi tiang yang sudah semrawut tersebut menjadi sulit untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga saat ini, publik di Desa Margamekar masih menaruh tanda tanya besar atas legitimasi proyek ini. Ketidakmampuan pihak penanggung jawab untuk menunjukkan dokumen administrasi bertanggal valid semakin memperkuat asumsi adanya ketidakteraturan prosedur. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk menertibkan provider yang mengabaikan standar K3 dan melompati prosedur perizinan resmi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!