Beranda » Diduga Dihalangi Oknum Polisi, Wartawati Dilarang Meliput Tambang Emas Ilegal Ciguha

Diduga Dihalangi Oknum Polisi, Wartawati Dilarang Meliput Tambang Emas Ilegal Ciguha

Kriminalxpost // Bogor, 26 Januari 2026 — Aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kembali beroperasi pascatragedi tewasnya sejumlah pekerja di dalam lubang tambang. Informasi tersebut mendorong wartawati dari media Seroja dan Info7 untuk melakukan peliputan dan menggali keterangan di lokasi pada Minggu, 25 Januari 2026.

Namun, upaya peliputan tersebut diduga mendapat hambatan. Saat hendak memasuki area yang diduga menjadi lokasi tambang emas ilegal, para wartawati dilarang masuk oleh seorang oknum anggota Polsek Nanggung berinisial N, bersama tiga orang petugas keamanan yang berjaga di portal pintu masuk lokasi.

Ketika wartawati meminta izin untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menggali informasi, oknum  Polsek tersebut yang mengaku telah bertugas sejak pagi di lokasi tersebut justru melarang dan menginstruksikan agar wartawati meninggalkan area.

“Iya ngerti, nanti saya yang ditegur. Saya enggak enak kalau dimarahi, saya sudah tua. Selain pribumi dilarang masuk, itu perintah dari atas, kecuali sudah menghubungi Lurah Pepen,” ujar oknum anggota Polsek Nanggung tersebut.

Baca Juga : Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan
Sementara itu, salah seorang penjaga portal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Kitu bae etamah, teh, mohon maaf. Sakalipun mau silaturahmi ka Ciguha, sok timuan heula ka Pepen,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, kuat dugaan telah terjadi tindakan penghalang-halangan terhadap tugas jurnalistik dalam upaya penggalian informasi terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Ciguha.

Perlu diketahui, sanksi bagi pihak yang menghalang-halangi tugas jurnalistik telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Nanggung belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut.

Penulis : Suniawati

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!