Kriminalxpost // Bogor, 6 Januari 2026 – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum operator Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Cahaya Gemilang yang berlokasi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, diduga melakukan pemalsuan ijazah kesetaraan Paket C atas nama Irma Reptiani demi keuntungan pribadi.
Dugaan tersebut mencuat setelah orang tua siswa mengungkapkan kejanggalan dalam proses penerbitan ijazah. Ayah dari siswa yang bersangkutan mengaku heran karena anaknya tercatat bersekolah di PKBM Cahaya Mandiri, namun ijazah justru diterbitkan oleh PKBM Cahaya Gemilang.
“Saya heran, Pak. Anak saya sekolahnya di PKBM Cahaya Mandiri, tapi yang mengeluarkan ijazah PKBM Cahaya Gemilang. Yang menerima uang juga operator dari Cahaya Gemilang. Bahkan kepala sekolahnya pun berbeda. Itu yang membuat saya ragu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Dalam kasus ini, oknum operator PKBM Cahaya Gemilang berinisial AP diduga meminta pungutan sebesar Rp1,7 juta kepada orang tua siswa dengan dalih pengurusan ijazah Paket C. Praktik tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan mengarah pada pemalsuan dokumen pendidikan.
Pemalsuan ijazah merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan peserta didik serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan nonformal. Kasus serupa diketahui kerap terjadi di sejumlah daerah dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Baca Juga : Penanganan Banjir Di Perumahan
Secara hukum, pelaku pemalsuan ijazah dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain itu, ketentuan sanksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan komitmen negara dalam menjaga keabsahan dokumen pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum operator PKBM Cahaya Gemilang berinisial AP belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ijazah Paket C tersebut.
