Beranda » NKRI 2026: Ujian Konsistensi Nilai Kebangsaan

NKRI 2026: Ujian Konsistensi Nilai Kebangsaan

TAJUK RENCANA REDAKTUR

Kriminalxpost – 1 Januari 2026

Memasuki tahun 2026, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali diuji, bukan oleh ancaman perang terbuka, melainkan oleh persoalan yang lebih mendasar: konsistensi dalam mengamalkan nilai-nilai kebangsaan. Di tengah stabilitas politik yang relatif terjaga, justru muncul kegelisahan publik terhadap merosotnya etika kekuasaan, penegakan hukum yang timpang, serta melemahnya rasa keadilan sosial.

Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika masih kokoh secara normatif. Namun dalam praktik, keempat pilar kebangsaan itu kerap berhenti sebagai jargon. Negara tampak sibuk membangun sistem dan regulasi, tetapi abai menegakkan nilai yang menjadi rohnya. Akibatnya, demokrasi berjalan prosedural, tetapi kehilangan substansi moral.

Fenomena korupsi yang terus berulang menjadi indikator paling jelas. Aparat negara dari berbagai level—eksekutif, legislatif, hingga penegak hukum—masih terseret dalam pusaran penyalahgunaan kekuasaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana Pancasila benar-benar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara?
Penerapan otonomi daerah juga menjadi ujian lain bagi keutuhan NKRI. Semangat desentralisasi yang sejatinya bertujuan mendekatkan pelayanan kepada rakyat, dalam beberapa kasus justru melahirkan feodalisme baru di daerah. Ketika kewenangan tidak diimbangi tanggung jawab kebangsaan, potensi disintegrasi pun mengintai.

Di saat yang sama, Bhinneka Tunggal Ika menghadapi tantangan berat. Perbedaan suku, agama, dan pandangan politik semakin mudah dipolitisasi. Polarisasi sosial dibiarkan tumbuh, seolah persatuan nasional bukan lagi prioritas. Padahal, sejarah membuktikan Indonesia berdiri dan bertahan justru karena kemampuannya mengelola keberagaman dalam satu ikatan kebangsaan.

Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum refleksi nasional. NKRI tidak cukup dijaga dengan simbol dan slogan, melainkan dengan keteladanan pemimpin, kebijakan yang adil, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Negara harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat, bukan sekadar pengelola kekuasaan.

Jika nilai-nilai kebangsaan terus diabaikan dalam praktik, maka Empat Pilar hanya akan menjadi ornamen konstitusional yang kehilangan makna. Namun jika negara dan seluruh elemen bangsa berani kembali pada substansi Pancasila dan konstitusi, NKRI tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh sebagai bangsa yang berdaulat, berkeadilan, dan bermartabat.

NKRI 2026 adalah cermin. Ia memantulkan sejauh mana bangsa ini setia pada nilai yang telah disepakati bersama. Konsistensi itulah yang kini sedang diuji—dan sejarah akan mencatat jawabannya.

Selamat Tahun Baru 2026

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!