Beranda » Akses Jalan Warga Dusun Cisagasari Rancamulya Terancam Longsor

Akses Jalan Warga Dusun Cisagasari Rancamulya Terancam Longsor

Kriminalxpost // Sumedang, 22 Desember 2025,  — Kondisi jalan lingkungan di wilayah Dusun Cisagasari RT 02 RW 01, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, dinilai rawan dan membahayakan keselamatan warga. Jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan roda dua tersebut berada di tepi jurang dengan kedalaman sekitar 7 meter dan tidak dilengkapi pengaman permanen, sehingga memicu kekhawatiran akan potensi kecelakaan maupun longsor.

Berdasarkan keterangan warga dan hasil pantauan di lapangan, pada bagian sisi serta struktur bawah jalan terlihat mengalami pengikisan tanah. Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko karena di sekitar jalur jalan terdapat permukiman warga, baik di bagian bawah maupun di atas badan jalan, sehingga potensi dampak yang ditimbulkan dapat meluas apabila terjadi insiden.

Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah terjadinya peristiwa kecelakaan beberapa waktu lalu, di mana seorang pengendara sepeda motor terjatuh dari badan jalan hingga motornya menimpa genteng rumah warga yang berada di bawah jalan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut menimbulkan trauma serta kekhawatiran akan risiko kecelakaan yang lebih fatal di kemudian hari.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Rancamulya, Oni Adi Hidayat, memaparkan saat diwawancarai awak media di kantornya bahwa pembangunan jalan di lokasi tersebut terakhir kali dilakukan oleh pihak desa pada tahun 2017. Setelah itu, khususnya untuk jalan lingkungan di wilayah RT 02 RW 01, belum ada lagi pembangunan lanjutan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

Baca Juga : Jembatan Penghubung Warga Kadipaten

Menurut Oni Adi Hidayat, kondisi jalan saat ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Perbedaan ketinggian antara jalan dan permukiman warga di bawahnya, ditambah tidak adanya fasilitas keselamatan di sisi jalan, dinilai menjadi faktor yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Ia menjelaskan bahwa jalan tersebut merupakan jalan lingkungan atau jalan gang yang menjadi kewenangan desa.

Untuk rencana ke depan, penanganan jalan tersebut telah dimasukkan dalam rencana penganggaran desa tahun 2026. Selain itu, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan ketinggian kurang lebih 7 meter dan panjang sekitar 60 hingga 70 meter telah diusulkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) pada September tahun lalu, namun belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

Baca Juga : Peringatan Hari Ibu, Polwan Tampil

Atas kondisi yang ada, Oni Adi Hidayat menyampaikan bahwa “pihak desa menyadari masih minimnya unsur keselamatan di lokasi tersebut. Ke depan, pemerintah desa berencana menambahkan pengaman atau tembok pembatas guna meminimalisir risiko kecelakaan. Ia menegaskan aspirasi warga telah diterima, namun realisasi penanganan masih menunggu proses dan kemampuan anggaran desa”. Pungkas Oni.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!