Kriminalxpost.com||Bogor – Ratusan tambang emas liar atau tambang emas rakyat yang ilegal, semakin menjamur dan tak terkendali lagi keberadaannya di wilayah Kabupaten Bogor.
Seperti penambangan emas ilegal di hutan Gunung Guruh dan Cijahe yang masuk dalam wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para penambang liar dan Ilegal, seakan tak pernah puas merusak alam wilayah bagian Bogor Barat, dengan cara melubangi gunung-gunung dalaman yang berpuluhan kilo meter demi menemukan urat emas.
Bahkan, diatas gunung sudah seperti pasar gelap tambang emas ilegal. Terlihat ratusan kendaraan bermotor roda dua terparkir di atas gunung Guruh dan hilir mudik para kuli pengangkut bahan hasil tambang emas Ilegal.
Berdasarkan informasi diduga pemilik lubang tambang emas ilegal di wilayah tersebut, oknum tokoh masyarakat, Oknum Kepala Desa bahkan ada pensiun dari kepolisian Polsek Jasinga.
“Pemilik lobang tambang oknum Tokoh masyarakat, oknum Kepala Desa dan pensiunan kepolisian,” beber narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Peredaran uang ditambang emas Ilegal di Gunung Guruh dan Cijahe memang sangat menggiurkan. Setiap gurandil dibayar dengan komisi persentase dari hasil yang didapat setelah diolah menjadi emas murni.
Sedangkan, kuli panggul bahan hasil penambangan dibayar Rp 100.000 sekali jalan dari lobang tambang ke parkiran kendaraan bermotor atau sebaliknya.
“Sekali kali jalan kita di bayar Rp 100.000 dari bos lobang ataupun makelar hasil tambang emas,” terangnya.
Sedangkan parkiran per unit kendaraan bermotor roda Dua dikenakan tiket Rp 5.000 yang tak tau aliran dana, pembayaran parkiran.
Tak jarang pemodal besar dan jejaring kekuasaan membuat penegakan hukum terhadap tambang ilegal tak punya gigi. Meski bencana terus terjadi hingga korban berjatuhan, proses hukum mati di tempat.
Bahan merkuri identik dengan tambang emas ilegal. Zat ini digunakan dari proses pengolahan emas dan telah mencemari air, tanah hingga bahan pangan warga. Dampaknya kesehatan warga, termasuk anak-anak menjadi korbannya.
Hutan, sungai, perkebunan dan lahan pertanian mengalami kerusakan berat akibat praktik tambang liar. Warga kehilangan ruang hidup dan mendesak pemerintah bertindak tegas.

Logam mulia kini menjadi salah satu pilihan investasi jangka panjang. Di balik kemilau investasi emas, ada kerusakan yang terjadi dan berdampak bagi lingkungan dalam jangka panjang juga. Terutama tambang emas ilegal yang tak hanya merusak lingkungan, menciptakan konflik sosial hingga ancaman kesehatan bagi warga.
Padahal banyak penelitian menyebutkan dampak dari merkuri ini sudah mencemari ikan dan beras warga di sekitar. Di Cirangsad Kecamatan misalnya, cemaran merkuri sudah berdampak bagi anak-anak di Kasepuhan Adat Cisitu karena penggunaan merkuri.
Warga seringkali hanya menjadi pelaku tapak dan sekaligus menghadapi bahaya bencana dan kesehatan. Sedangkan pemain dan penikmat keuntungan adalah para pemodal yang seringkali berkelindan dengan aparat penegak hukum maupun penguasa.
Menurut ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.
Sampai berita diterbitkan pihak DLH, ESDM Kabupaten Bogor ataupun pihak Aparat Penegak Hukum Cigudeg, Polres Bogor belum di konfirmasi.
