Beranda » Pembangunan Menara Indosat di Kawasan MPP Sumedang Menuai Polemik

Pembangunan Menara Indosat di Kawasan MPP Sumedang Menuai Polemik

Kriminalxpost // Sumedang, 18 Desember 2025  — Pembangunan tower (menara) di kawasan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, tepatnya di seberang Alun-alun Sumedang, menuai polemik dan sorotan dari berbagai pihak. Proyek yang mulai dikerjakan sejak awal Oktober 2025 tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sumedang dan dilaksanakan oleh PT Alita asal Jakarta.

Polemik ini mencuat bukan hanya terkait aspek administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut persoalan kepemilikan lahan, transparansi, serta etika dan nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Sumedang sebagai pusat budaya Sunda.

Keberatan keras disampaikan Mantri Luar Keraton Sumedang Larang, Asep Sulaeman Fadil Adiwinata. Saat di wawancara di Balai agung Sri Manganti pada 16/12/2025 Ia menyatakan bahwa tower tersebut diduga berdiri di atas lahan milik Keraton Sumedang Larang tanpa adanya komunikasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Keraton sebagai pemilik lahan.

Menurut Asep, hingga pembangunan berjalan, pihak Keraton tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait program atau proyek pembangunan tower tersebut. Ia menilai langkah tersebut mencederai nilai adab, norma ketimuran, serta etika kepemimpinan yang seharusnya dijunjung tinggi, terlebih di wilayah yang memiliki nilai sejarah dan adat yang kuat.

Asep mengungkapkan bahwa Keraton Sumedang Larang telah menempuh sejumlah langkah sebagai sikap kelembagaan atas persoalan ini. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum melihat adanya itikad baik maupun komunikasi terbuka dari pejabat berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Ia mengingatkan agar kewenangan tidak digunakan secara sewenang-wenang dan pembangunan fisik tidak mengabaikan nilai adat serta penghormatan terhadap pemilik lahan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kemal, memberikan penjelasan kepada wartawan kriminalxpost.com saat di wawancara di kantornya,  terkait mekanisme perizinan pembangunan tower seluler. Ia menyebutkan bahwa perizinan tower memiliki tahapan khusus dan melibatkan rekomendasi teknis dari sejumlah instansi terkait.

Kemal menjelaskan bahwa apabila bangunan telah terlanjur berdiri namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka dapat diproses melalui mekanisme Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dengan catatan seluruh persyaratan administratif dan teknis tetap harus dipenuhi. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan sebelum PBG terbit seharusnya dihentikan sementara hingga proses perizinan rampung.

Ia juga menekankan bahwa DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan surat izin sementara atau resi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sebelum PBG resmi diterbitkan. Menurutnya, seluruh proses perizinan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pembangunan tower di depan MPP Sumedang, Kemal menyatakan bahwa secara administrasi, PBG telah diterbitkan. Dalam dokumen perizinan yang masuk ke DPMPTSP, lahan lokasi pembangunan tercatat atas nama almarhum Pangeran Surya Atmaja. Karena pemilik lahan telah meninggal dunia, pengajuan izin dilengkapi dengan persetujuan dari Nazir Wakaf kebetulan ketua pembina Nazir Wakap adalah Bupati Sumedang, serta izin pemanfaatan lahan untuk kepentingan fasilitas umum.

Berdasarkan dokumen tersebut, Kemal menyebutkan bahwa persyaratan administratif dinilai telah lengkap dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Meski demikian, polemik pembangunan tower di kawasan MPP Sumedang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah daerah menegaskan bahwa proses perizinan telah ditempuh sesuai prosedur administratif. Namun di sisi lain, pihak Keraton Sumedang Larang menilai aspek etika, adat, serta komunikasi dengan pemilik lahan belum terpenuhi secara layak.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sumedang belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pembangunan tower di kawasan MPP Sumedang tersebut, meskipun persoalan ini terus menjadi sorotan publik dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!