Kriminalxpost.com||Bogor – Setelah ramai dipemberitaan tempo lalu, tentang dugaan banyaknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pengepul bahan baku emas sekaligus pengolahan emas ilegal di wilayah Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor yang diduga dibekingi banyak oknum.
Seepas viral pemberitaan tersebut, ada seorang berinisial AG yang diduga ketua organisasi Media setempat menghubungi dan melakukan pesan WhatsApp ke Awak Media untuk mewakili para pengusaha tembang emas ilegal di Pongkor.
“Gini bang saya mewakili para pengusaha tambang emas untuk memfasilitasi terkait pemberitaan supaya bisa di tekdown (hapusan berita),” ucap AG dalam sambungan telepon.
Selanjutnya, Awak Media menanyakan kapasitas dirinya sebagai apa di dalam lingkaran para pelaku usaha tambang emas ilegal di Pongkor.
“Ya kan mereka minta tolong ke saya, ya sama saya aja ketemuanya dan saya bukan beking tapi menfasilitasi pengusaha,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Sedangkan IPDA Zulhaiden Siregar, Kepala unit Reskrim Polsek Nanggung saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait pemberitaan penambang emas ilegal di wilayah hukum Polsek Nanggung.
“Sebutin aja namanya siapa penambang ilegalnya,” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Lanjut, Awak Media memberikan nama-nama yang diduga para pelaku usaha penambangan emas ilegal yang hingga kini masih ber oprasi.
“Ya udah tunggu aja kita cek kebenarannya,” tulisnya Kanit Reskrim Polsek Nanggung.
Setelah menunggu hampir satu jam, kepastian informasi bahwa Polsek Nanggung menindak lanjuti pelaku usaha tambang emas Ilegal. Untuk meminta informasi data-data dokumentasi bahwa anggota Polsek langsung mendatangi.
Namun dirinya langsung bukam tak merespon lagi pesan WhatsApp hingga saat ini. Seakan jelas mengabaikan pertanyaan-pertanyaan yang diberikan Awak Media.
Selanjutnya konfirmasi ke AKP Ucup Supriatna, selaku Kapolsek Nanggung untuk tindak lanjut. Namun aneh dari jawabannya. “Terima infonya oom,” tulisnya. Tanpa ada tindakan terhadap pelaku usaha tambang emas ilegal yang jelas merugikan negara.
Diamnya Kapolsek tanpa adanya tindakan terhadap pelaku penambang dan pengusaha emas Ilegal jadikan pertanyaan besar dari publik??? Sampai masyarakat dan publik beropini.
“Patut diduga adanya pembiaran dari APH setempat atau memang sengaja tutup mata dengan kegiatan ilegal penambang emas di kecamatan nanggung. Atau memang para pelaku sudah ada setoran uang koordinasi tiap kegiatan berjalan,” pungkasnya.
Menurut ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
