Beranda » Tambang Emas Ilegal di TNGHS Kian Mengkhawatirkan, Gurandil Bebas Bawa Hasil Galian

Tambang Emas Ilegal di TNGHS Kian Mengkhawatirkan, Gurandil Bebas Bawa Hasil Galian

Kriminalxpost // Bogor, 4 Desember 2025 — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Pongkor yang berada dalam wilayah konservasi Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) kembali menjadi sorotan. Kawasan yang seharusnya dilindungi justru terus dirusak oleh aktivitas penambangan emas ilegal yang jelas melanggar hukum.

Meski aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Polisi Hutan, hingga masyarakat sekitar telah berulang kali melakukan patroli dan menertibkan puluhan gubuk serta lubang tambang, aktivitas PETI diduga masih terus berlangsung. Awak media mendapati para gurandil mengendarai sepeda motor keluar dari hutan Gunung Pongkor sambil membawa beberapa karung berisi material hasil galian, terlihat di kawasan Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, yang menjadi titik keluar–masuknya hasil tambang emas ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Nanggung diduga banyak rumah dijadikan tempat pengepul hasil tambang ilegal. Bahkan, beberapa melakukan pengolahan material menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sianida, dan tiosulfat. Sejumlah nama pengusaha lokal berinisial Mn, Ep, H***i, dan beberapa lainnya disebut-sebut menampung hasil tambang emas ilegal tersebut, diduga dengan beking dari oknum tertentu sehingga aktivitas terus berjalan tanpa tersentuh penegakan hukum.

Risiko keselamatan pun terus mengintai. Banyak penambang ilegal sebelumnya tewas akibat tertimbun longsor atau terjebak di lubang tambang yang tidak memenuhi standar keselamatan. Lubang galian bahkan menembus kedalaman hingga ratusan meter, menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan pekerja dan merusak ekosistem TNGHS. Penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses pengolahan juga berpotensi mencemari sungai dan tanah di pemukiman sekitar.

Secara hukum, aktivitas tersebut melanggar ketentuan Pasal 158–164 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan perubahannya. Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa siapa pun yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dari sumber tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar. Karena itu, perdagangan emas dari tambang ilegal merupakan perbuatan pidana, dan seluruh bentuk perjanjian jual-beli yang bersumber dari tambang tidak berizin adalah batal demi hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM Kabupaten Bogor, Polsek Nanggung, maupun Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya PETI dan dugaan rumah-rumah pengepul emas ilegal di wilayah tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!