Kriminalxpost.com || Jepara – Proyek pekerjaan konstruksi Pembangunan Gedung IBS Tahap 1 RSUD Kartini dengan harga kontrak senilai Rp. 10.244.000.000,00 dari anggaran BLUD 2025 dikerjakan oleh PT Akbar Jaya Konstruksi yang beralamat di Jl. Raya Jepara Kudus, Desa Rengging Rt.04 Rw.01, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Jum’at, (07/11/2025) saat awak media mendatangi area pekerjaan nampak para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) buat pekerja konstruksi nya.
Sementara berdasarkan klarifikasi dan konfirmasi kepada Hery Yulianto, Kepala Dinas PUPR Jepara awak media, Rabu (12/11/2025) di ruang kerjanya tentang pekerja proyek konstruksi di RSUD Kartini Jepara yang belum menerapkan K-3 dan APD bagi pekerjanya. Hery Yulianto kita akan membiasakan dan memberikan saran kepada rekanan atau pemborong yang mengerjakan proyek infrastruktur di Jepara agar lebih memperhatikan hal tersebut. “Kami akan membiasakan tentang hal itu kepada rekanan dan perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek di Jepara,” kata Hery Yulianto.

Sementara Edy Santoso alias Mbah San dari DPC LPHI Jepara juga menyayangkan bahwa perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek di area RSUD Kartini abai terhadap resiko kesehatan dan keselamatan pekerja. “Jangan mentang-mentang proyek berada di RSUD Kartini Jepara, terus perusahaan itu abai terhadap hal itu. Karena kalau ada musibah? siapa yang akan dirugikan. Karena keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi harus diprioritaskan sebelum ada resiko dan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” cetus Mbah San.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pihak perusahaan (pengusaha), dan pekerja.
Pihak kontraktor semestinya menyediakan alat pelindung diri (APD) buat pekerja konstruksi nya.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan terbaru mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
peraturan lain yang relevan seperti PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja dan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Perlindungan Pekerja: UU Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87) menegaskan bahwa perusahaan wajib menyelenggarakan upaya K3 dan pekerja berhak atas perlindungan K3.
Sanksi: Pelanggaran peraturan K3 dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda, penutupan tempat kerja), perdata (ganti rugi), maupun pidana (penjara).
(Redtim/Jateng)
