KriminalXpost.com|||Bogor – Sebuah toko yang tampak seperti tempat penjualan kosmetik di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Raya Rumpin–Cicangkal, Desa Tamansari, diduga menjadi kedok untuk menjual obat keras jenis Tramadol dan Eksimer tipe G secara ilegal.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, toko tersebut sudah beroperasi sekitar Seminggu dan kerap didatangi oleh sejumlah remaja serta orang tak dikenal pada siang hingga malam hari. Aktivitas itu menimbulkan kecurigaan warga karena tidak lazim bagi toko kosmetik biasa.
“Kalau sore sampai malam sering ramai, padahal katanya jual kosmetik. Tapi banyak anak muda datang beli sesuatu terus cepat pergi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (14/10/2025).
Lebih mengejutkan, beredar dugaan bahwa toko penjual obat keras tersebut dibekingi oleh oknum aparat berinisial WN, .Hal ini membuat masyarakat sekitar resah dan merasa takut melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada pihak berwenang.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan oknum aparat WN diduga selain di wilayah Rumpin ia memiliki pegangan toko obat keras di wilayah Parung Bogor dan Ciseeng
“Katanya ada yang back-up dari aparat, makanya aman-aman saja. Padahal jelas-jelas jual obat terlarang,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bogor Khususnya Polsek Rumpin, Polres Kabupaten Bogor segera turun tangan dan menindak tegas praktik penjualan obat keras tanpa izin tersebut.
Pada saat salah satu dari tim Investigasi menghubungi Melalui telpon seluler (whatsApp) yang di duga Oknum aparat inisilal WN tersebut mengatakan
“Betul bang itu punya kami tolong dibantu dulu ya karena toko itu baru 2 hari buka nanti kita ketemu”
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengawasan Obat dan Makanan, penjualan obat keras seperti Tramadol dan Eksimer tanpa resep dokter termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan,belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Rumpin, Satres Narkoba Polres Bogor, Terkait dugaan penjualan obat keras Tipe G dan keterlibatan oknum aparat berinisial WN tersebut
