Beranda » Transportir HSD Industri Diduga Kirim BBM Ilegal Ke Perusahaan Tambang Di Cigudeg Bogor

Transportir HSD Industri Diduga Kirim BBM Ilegal Ke Perusahaan Tambang Di Cigudeg Bogor

KriminalXpost.com||Bogor – Dugaan praktik curang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada perusahaan tambang di Cigudeg Bogor semakin meresahkan, Sabtu (21/06/2025).

Salah satu perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam penyuplaian BBM subsidi ini adalah PT. Citra Nuansa Sinergi (CNS).

Dari hasil investigasi awak media Lintasupdate.co.id, diduga Armada Tangki Transportir HSD milik PT. Citra Nuansa Sinergi dengan Plat No. B-9301-KFU tidak memiliki ijin angkut (Ijin Transportir) untuk mengangkut BBM Industri.

Disisi lain BBM yang dibawa dan disuplai oleh PT. Citra Nuansa Sinergi (CNS) ke Perusahaan Tambang PT GMJ (Gunung Masjaya Indah), Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Bogor diduga bukanlah BBM jenis solar Industri melainkan Minyak Diesel sejenis bahan bakar alternatif sebanyak 8.000 liter, sedangkan penggunaan BBM untuk keperluan perusahaan tambang harus menggunakan BBM industri.

Padahal, praktik jual beli BBM bersubsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius. Tujuan utama pemerintah memberikan subsidi adalah untuk meringankan beban biaya operasional bagi konsumen tertentu, bukan untuk perusahaan besar seperti tambang.

Saat dikonfirmasi Abas Sopir Armada Tengki Milik PT Citra Nuansa Sinergi mengatakan,” Saya baru kalo ini ngirim barang ke PT ini makanya tadi sempat mau nyasar karena emng biasanya saya ngirim ke daerah Sukabumi. Barang yang saya bawa ini resmi karena langsung di ambil dari gudang perusahaan di wilayah Tanggerang.

Kalo untuk izin semua udah beres, dari izin lintas polres, Polda dan Polsek itu semua urusan Pak Yongki bagian lapangan yang urus kordinasi, kalo belum kordinasi pasti di cegat di jalan bisa jadi langsung di kandangin saya, jadi saya mah sesuai perintah Pak Yongki saja tenang saja semua sudah dikoordinasikan,” Ucapnya.

“Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan di denda paling tinggi Rp 60 milyar rupiah.

Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipenjara paling lama 4 tahun, dan di denda paling tinggi Rp 40 milyar rupiah.

“Sampai berita ini ditayangkan Armada Milik PT Citra Nuansa Sinergi kini sudah diamankan di Polsek Cigudeg kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.(*)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!