Beranda » Pemprov Banten Berlakukan Sistem Kerja WFH dan WFO Demi Kelancaran Mudik dan Pengendalian Kemacetan

Pemprov Banten Berlakukan Sistem Kerja WFH dan WFO Demi Kelancaran Mudik dan Pengendalian Kemacetan

Pemprov Banten Berlakukan Sistem Kerja WFH dan WFO Demi Kelancaran Mudik dan Pengendalian Kemacetan

SERANG||KRIMINALXPOST.COM – Pemprov Banten mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.

Penyesuaian jam kerja tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH) dan mengerjakan pekerjaan dari kantor atau work from office (WFO) dari tanggal 16 April sampai 17 April 2024.

Landasan penyesuaian jam kerja tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penyesuaian jadwal kerja tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan secara WFO dan WFH yang dibagi berdasarkan persentase paling banyak 50% WFH dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH serta 100% WFO.

Berikut pembagian persentase sistem kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten:

Kategori Layanan Administrasi Pemerintahan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50% dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH sebanyak 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yaitu:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
  2. Badan Kepegawaian Daerah
  3. Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  4. Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  6. Badan Penghubung
  7. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persendian
  8. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
  9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
  11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  12. Dinas Kelautan dan Perikanan
  13. Dinas Pertanian
  14. Dinas Ketahanan Pangan
  15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  16. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  17. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana
  18. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  20. Dinas Sosial
  21. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  22. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  23. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  24. Inspektorat

Layanan dukungan pimpinan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50% dan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH, yaitu:

  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD

OPD yang bertugas dalam bidang pelayanan masyarakat melaksanakan WFO 100%, berikut daftar OPD yang bersangkutan:

  1. Dinas Kesehatan
  2. Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Badan Pendapatan Daerah
  4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
  6. Dinas Pariwisata Provinsi Banten
  7. Dinas Perhubungan

Meskipun pelaksanaan penyesuaian jadwal kerja ini dilakukan, namun dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan beberapa poin ini:

  1. Perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi
  2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi
  3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
  4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
  5. Melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor/wfo dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/wfh kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten

Adapun bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. (*)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!