BOGOR||KRIMINALXPOST.COM – Satu unit mobil box dengan nomor polisi B 9089 HB ketangkap tangan oleh awak media saat menurunkan solar, diduga solar bersubsidi tersebut akan digunakan untuk alat berat di Proyek Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Jalan Raya Cihideng, kampung Kongsi Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Pasalnya saat supir dan kernet di Konfirmasi awak media terkait surat jalan ataupun dokumen lengkap terkait solar tersebut yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan kepada awak media.
Diminta kepada aparat penegak hukum Polsek Cijeruk dan Polres Kabupaten Bogor, agar segera menindak tegas kontraktor nakal serta pemilik proyek dan menghentikan kegiatan tersebut. Rabu (10/01/2024).
Sebagai informasi, mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 106 /KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor: 89/KPTS/KA/BPH MIGAS/2023 tentang Tim Satuan Tugas Pengawasan dan Monitoring Bahan Bakar Minyak Tahun Anggaran 2023, Tim Satgas melakukan mitigasi terhadap kuota untuk JBT dan JBKP dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan memantau wilayah, pengaduan masyarakat, melakukan koordinasi dengan stakeholder/APH, dan mengevaluasi hasil pemantauan.
Undang – Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, juga dapat dikenakan pidana selama kurang lebih enam tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar sebagai mana diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Ion salah seorang kernet yang ditinggal supirnya saat mengirim solar ke proyek tempat pemakaman bukan umum di wilayah Siliong mengatakan kalau solar yang di kirimnya tersebut dari Citayem.
“Tidak Tahu sama sekali siapa pemilik solar tersebut.ion mengaku dirinya menerima uang seratus ribu rupiah untuk mengantarkan solar tersebut dalam sekali perjalanan,” jelasnya.
Selain itu saat Ion mengkonfirmasi kepada temannya yang bernama Fatir, salah seorang rekannya yang memberikan pekerjaan pengiriman solar ke wilayah Cipicung Cihideng Cijeruk Fatir tidak bisa mengambil keputusan dikarenakan pemilik proyek atas nama Robi tidak bisa dihubungi.
Sampai berita ini dimuat, pihak kontraktor dan pihak proyek tidak dapat dihubungi serta diminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Proyek Tempat Pemakaman Bukan Umum ini dan segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang menggunakan solar bersubsidi. (*)