Beranda » Diduga Tempat Pengolahan Emas Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Cisarua, APH Diminta Bertindak

Diduga Tempat Pengolahan Emas Ilegal Beroperasi Bebas di Desa Cisarua, APH Diminta Bertindak

kriminalxpost | Bogor – Aktivitas pengolahan emas menggunakan kimia (sianida), Gelondongan yang diduga ilegal kembali marak di Kampung Parigi, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ironisnya, praktik ini terkesan berjalan terang-terangan dan tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan pantauan tim awak media, di lokasi tersebut diduga kuat terdapat kegiatan pengolahan emas tanpa izin resmi yang beroperasi secara Continue selama 24 jam. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan masih aktif hingga kini.,Rabu (30/8/2026)

Di lokasi, ditemukan sebuah tempat pengolahan emas berupa alat Gelondongan dan Gentongan tempat tersebut diduga menjadi pusat pengolahan emas ilegal dengan sistem kimia berbahaya yang berpotensi besar merusak lingkungan.

Aktivitas pengolahan emas ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan, khususnya limbah kimia dari proses pengolahan gentong emas yang diduga yang dapat mencemari pemukiman warga dan sumber air di sekitar lokasi.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menuturkan pengolahan tersebut milik Haji Tolib.”ucapnya

Sebagai informasi, pengelolaan emas menggunakan alat gelondongan memakai kimia tanpa izin resmi termasuk dalam kategori Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Praktik ini jelas melanggar hukum karena merusak lingkungan serta mengabaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib memiliki izin, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun izin khusus lainnya.
Pelaku PETI dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain merusak lingkungan dan membahayakan warga, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena diduga tidak membayar pajak maupun retribusi resmi.

Atas dasar itu, masyarakat meminta APH dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk tidak tutup mata, serta segera melakukan penindakan tegas dan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Polres Bogor, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cisarua.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!