Kriminalxpost.com||Parungpanjang, Bogor – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Jagabaya Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sebuah lapak pangkalan batu dan pasir yang berlokasi di Jalan Raya Sudamanik, Desa Jagabaya, diduga digunakan sebagai tempat pemindahan dan penampungan solar subsidi.
Menurut informasi yang diperoleh, lokasi yang disebut milik seseorang bernamal Dodi diduga dijadikan tempat penyedotan solar subsidi dari tangki kendaraan truk engkel maupun tronton.
Solar yang diduga berasal dari BBM bersubsidi itu kemudian dipindahkan ke dalam jeriken untuk ditampung sebelum diduga dijual kembali guna memenuhi kebutuhan industri
Di lokasi lapak milik dodi awak media mendapati satu Unit mobil losbak Carry hitam dengan nopol A 8329 FC yang di kemudikan oleh Rohim memuat 9 jeriken kosong untuk di isi solar subsidi dan dikirim ke industri wilayah tapos
” Saya sudah sering ngambil di sini tempat dodi pak untuk dikirim ke lio (tempat pembakaran produksi bata merah) di wilayah Tapos, Tenjo” Pungkas Rohim di lokasi Senin malam 08/06/26
Selain lokasi tersebut, informasir juga didapatkan disebutkan adanya beberapa titik lain di wilayah Desa Jagabaya yang diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi.
Salah satu lokasi yang disebut berada tidak jauh dari SPBU Jagabaya, sekitar 50 meter dari area SPBU dan tampak dari depan sebuah bengkel mobil. Tempat tersebut menurut informasi yang beredar diduga dikelola oleh seseorang bernama Hadi.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila terbukti terjadi tentu sangat merugikan masyarakat dan negara. Pasalnya, solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor tertentu yang berhak menerima sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, dapat melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku aktivitas penyalahgunaan solar subsidi tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Polsek setempat, Polsek Parungpanjang, Dan pihak SPBU Jagabaya
